POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi prasejahtera.
Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, mendukung pendidikan anak, serta mendorong perkembangan usaha produktif.
Beberapa bansos reguler yang diberikan pemerintah di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun, penting untuk memastikan bahwa bansos disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kriteria yang menjadikan seseorang tidak berhak mendapatkan bansos:
12 Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos
1. Penghasilan di Atas UMP atau UMK
Penerima yang memiliki pendapatan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi dan tidak berhak mendapatkan bansos.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Individu yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.
3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Mereka yang telah mengantongi sertifikasi profesi sebagai guru atau tenaga kesehatan dianggap memiliki penghasilan tetap dan tidak dapat menerima bansos.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda! Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair Maret Ini
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Individu yang memiliki atau mengelola perusahaan juga tidak boleh mendapatkan bansos.