12 Kriteria Ini Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah Indonesia, Siapa Saja?

Kamis 06 Mar 2025, 10:01 WIB
Ini dia kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial. (Sumber: Instagram/@bogor24update)

Ini dia kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial. (Sumber: Instagram/@bogor24update)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi prasejahtera.

Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, mendukung pendidikan anak, serta mendorong perkembangan usaha produktif.

Beberapa bansos reguler yang diberikan pemerintah di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun, penting untuk memastikan bahwa bansos disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Cek Status KPM Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 2 Periode April-Juni 2025, Gunakan NIK KTP di Aplikasi Cek Bansos, Inilah Cara Mudahnya

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kriteria yang menjadikan seseorang tidak berhak mendapatkan bansos:

12 Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos

1. Penghasilan di Atas UMP atau UMK

Penerima yang memiliki pendapatan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi dan tidak berhak mendapatkan bansos.

2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

Individu yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.

3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Mereka yang telah mengantongi sertifikasi profesi sebagai guru atau tenaga kesehatan dianggap memiliki penghasilan tetap dan tidak dapat menerima bansos.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda! Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair Maret Ini

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Individu yang memiliki atau mengelola perusahaan juga tidak boleh mendapatkan bansos.

5. Perangkat Desa Aktif

Berita Terkait
News Update