Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari BPNT 2025? Begini Cara Mengeceknya dengan NIK e-KTP Anda

Rabu 05 Mar 2025, 15:51 WIB
Bagi penerima Bansos BPNT yang telah terdaftar, pastikan untuk mengikuti prosedur pencairan dengan benar agar bantuan dapat segera digunakan. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Bagi penerima Bansos BPNT yang telah terdaftar, pastikan untuk mengikuti prosedur pencairan dengan benar agar bantuan dapat segera digunakan. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Pemerintah telah menyediakan berbagai cara untuk melakukan pengecekan, baik melalui situs resmi maupun aplikasi.

Juga bisa dilakukan langsung dengan mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat. Dengan begitu, penerima manfaat dapat memastikan status bantuan mereka dengan cepat dan akurat.

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses, pemerintah terus mengembangkan sistem digital dalam penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: Mengeceknya Bisa Menggunakan NIK e-KTP Anda! Benarkah Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Mulai Dicairkan?

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi guna menghindari penipuan atau informasi hoaks yang sering beredar.

Jika Anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima BPNT 2025, segera lakukan pengecekan agar dapat memanfaatkan bantuan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Status Nama Penerima Bansos BPNT 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Siap-siap Perhatikan Hal ini Sebelum Melakukan Pencairan

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update