POSKOTA.CO.ID - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di rekening miliknya dan bisa langsung bisa ditarik menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Rabu, 5 Maret 2025, sejumlah KPM melaporkan di media sosial bahwa beberapa di antaranya mendapatkan bantuan sebesar Rp975.000, bahkan ada yang mencapai Rp1.500.000.
Setelah dilakukan pengecekan Bansos PKH tersebut cair ke rekening Bank Mandiri pada Selasa, 4 Maret 2025 dengan keterangan pengkreditan gaji dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Untuk saldo yang pertama kita jelaskan di Bank Mandiri ada saldo dengan jumlah Rp975.000, sudah masuk di 4 Maret 2025 keterangannya pengkreditan gaji. Artinya, itu adalah transferan dari kementerian sosial,” jelas dia.
Lantas, siapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang berhak menerima bantuan tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Bansos PKH?
PKH merupakan salah satu Bansos dari Kemensos yang disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan dengan komponen tertentu unruk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Penerima Bansos PKH sendiri adalah keluarga miskin dengan komponen ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, pelajar SD-SMA atau SMK, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Pencairan Bansos PKH
Pemilik kanal YouTube Naura Vlog tersebut mengatakan, Bansos PKH yang cair kemarin itu bukanlah untuk untuk tahap 2 atau alokasi April-Juni 2025. Melainkan, Bansos PKH tahap 1 untuk KPM yang belum menerima bantuan pada Januari-Februari lalu.
Namun, kemungkinan juga bahwa bantuan itu merupakan Bansos PKH validasi by system untuk KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) November-Desember 2024 lalu.
“Jadi, yang 31 Desember 2024 kemarin terpilih sebagai PKH-PPNT validasi baik itu sistem alhamdulillah juga sama di tanggal empat kemarin sudah tersalurkan untuk bantuan sosial tahap yang pertamanya,” jelas dia.
Kriteria Penerima Bansos PKH
NIK eKTP dan KK Anda harus terdaftar di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) terlebih dahulu untuk bisa menjadi KPM dan harus memenuhi kriteria penerima Bansos sebagai berikut:
- Penggunaan listrik tidak di atas 450 VA
- Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Alamatnya ditemukan
- Individu ditemukan
- Individu belum meninggal dunia
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Keluarga tidak mampu
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Tidak bekerja sebagai guru yang sudah tersertifikasi
- Bukan penerima penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Penghasilan di bawah UMR dan UMP
- Bukan perangkat desa
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Bukan pendamping sosial atau pekerja sosia
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait update pencairan saldo dana Bansos pada bulan Maret 2025.
DISCLAIMER: Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua KPM mendapatkan bantuan pada hari yang sama.
Sedangkan kata ‘Saldo Dana’ yang dimaksud adalah bantuan tuani dari Bansos, bukan uang dari dompet elektronik DANA.
Kata ‘Anda’ dalam artikel ini merujuk pada pemilik NIK eKTP yang terdaftar di menu Final Closing SIKS-NG yang bantuannya baru saja cair.