NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Menerima Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 yang Masih Disalurkan Sampai Maret 2025

Rabu 05 Mar 2025, 22:30 WIB
Update informasi pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 yang masih disalurkan hingga Maret 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update informasi pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 yang masih disalurkan hingga Maret 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan penyaluran bansos ini berjalan lancar agar seluruh penerima manfaat dapat memanfaatkannya dengan baik.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda untuk Mengetahui Status Penerima Bansos BPNT 2025

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Berita Terkait
News Update