POSKOTA.CO.ID - Data Tungga Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai database penyaluran dana bantuan sosial (bansos) akan mulai berlaku pada tahap 2 pencairan di 2025.
Namun, Anda tidak perlu khawatir dan juga bingung jika ingin melalukan pengajuan sebagai penerima dana bansos dari pemerintah.
Simak dalam artikel berikut ini cara melakukan pengajuan agar mendapatkan dana bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai).
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda untuk Mengetahui Status Penerima Bansos BPNT 2025
DTKS Berubah Jadi DTSEN
Melansir dari akun Sahabat Bansos, DTSEN ini akan dipakai pada tahap ke-2 penyaluran dana bansos periode April-Mei-Juni 2025.
"Salah satu postingan di media sosial terkait klarifikasi dari Mensos yang katanya banyak KPM yang akan terhapus dari bantuan sosial di tahap 2 2025." Kata Sahabat Bansos dikutip Rabu, 5 Maret 2025.
Ia menjelaskan, bahwa bagi Anda yang mau mendaftarkan diri masuk menjadi peserta bantuan sosial baik PKH maupun BPNT, setiap masyarakat yang mengajukan melalui musyawarah daerah atau melalui aplikasi Cek Bansos akan diproses oleh pendamping sosial di aplikasi Siks-NG.
Cara Pendaftaran Penerima Dana Bansos
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima dana bansos dari pemerintah, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Download aplikasi Cek Bansos
- Buat akun atau daftar
- Klik tombol Daftar Usul
- Isi Data sesuai kolom
- Pilih bantuan sosial yang akan diterima
- Tunggu verifikasi
Baca Juga: Cair Sebelum Lebaran! 3 Dana Bansos Ini Siap Masuk ke Rekening KPM, Cek NIK e-KTP Anda Sekarang!
Itulah informasi mengenai cara pengajuan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan dana bansos berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.