POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2025 ini akan banyak bantuan sosial (bansos) yang cair dan khususnya pada bulan September ini. Dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan yang lainnya.
Pemberian bansos untuk masyarakat kurang mampu dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Tujuan pemberian bansos untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id manfaat dari pembagian bansos ini adalah untuk selamatkan Indonesia dari resesi.
Baca Juga: Penting! Persyaratan ini Harus Anda Penuhi untuk Jadi ingin Mendapatkan Dana Bansos dari Pemerintah
Cara Cek Dana Bansos
Anda bisa mencari tahu apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos melalui link resmi Kemensos, sebagai berikut:
- Akses link cekbasos.kemensos.go.id melalui Google.
- Isilah kolom-kolom di dashboard sesuai data yang diminta seperti, kolom wilayah penerima (provinsi/kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
Baca Juga: Penyaluran Dana Bansos PKH Tahap 2 Dipercepat, Berikut ini Kriteria KPM dan Nominalnya
Daftar Bansos 2025
Berikut daftar bantuan sosial yang akan disalurkan di tahun 2025, yaitu:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Diberikan kepada KPM yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dibagikan secara bertahap,
- Tahap pertama: Januari-Februari-Maret
- Tahap Kedua: April-Mei-Juni
- Tahap Ketiga: Juli-Agustus-September
- Tahap Keempat: Oktober-November-Desember
Baca Juga: KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Siap-siap Perhatikan Hal ini Sebelum Melakukan Pencairan
Besaran yang diberikan adalah:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000.