POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan saldo dana bansos di Indonesia umumnya ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan status pekerjaan.
Lalu pekerjaan apa yang diprioritaskan menjadi penerima bantuan sosial 2025, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya.
Berikut penjelasan mengenai status pekerjaan yang diprioritaskan serta cara mengubah status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kriteria Penerima Bansos
Bansos ditujukan terutama bagi individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang tergolong miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Program bansos ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten (UMK).
Status Pekerjaan di KTP yang Jadi Prioritas
Status pekerjaan ini diprioritaskan karena kebanyakan dari mereka biasanya memenuhi kriteria penerima bansos di atas.
Pekerjaan ini adalah Buruh Harian, jika kepala keluarga memiliki pekerjaan ini di KTP dan KK maka berpotensi menerima bantuan.
Menurut salah seorang pendamping sosial di akun Facebooknya, @jihannabila mengatakan, 90 persen penerima bantuan merupakan mereka yang memiliki status pekerjaan sebagai buruh harian.
Status Pekerjaan yang Sulit Menerima Bansos
Jika Anda memiliki status pekerjaan sebagai wiraswata menurutnya akan susah saat mengajukan bansos.
Hal ini dikarenakan dalam survei yang kerap dilakukan, jenis pekerjaan ini sering tidak lolos verifikasi kelayakan.
Status Pekerjaan yang Tidak Layak Menerima Bansos
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
Pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos karena dianggap memiliki penghasilan tetap dan mampu secara ekonomi.
Pensiunan ASN/TNI/Polri
Pensiunan dari profesi tersebut juga dianggap tidak layak menerima bansos karena memiliki penghasilan dari pensiun.
Guru Tersertifikasi
Guru yang telah tersertifikasi umumnya memiliki penghasilan tetap dan dianggap mampu secara ekonomi, sehingga tidak layak menerima bansos.
Cara Mengubah Status Pekerjaan pada KTP
Banyak masyarakat yang menyatakan jika status pekerjaan di KTP berbeda dengan kehidupan aslinya, entah itu karena kesalahan pencatatan atau berubah status sosialnya.
Hal ini membuat mereka kesusahan dalam mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Lakukan hal ini jika status pekerjaan perlu diubah:
- Bawa dokumen pendukung dan KTP lama ke kantor Dukcapil setempat untuk mengajukan perubahan data.
- Isi formulir permohonan perubahan data kependudukan yang disediakan oleh petugas Dukcapil.
- Setelah verifikasi, petugas akan memproses perubahan data dan menerbitkan KTP dengan status pekerjaan yang baru.
Perubahan data biasanya memerlukan waktu hingga 14 hari kerja. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap untuk memperlancar proses perubahan data.
Dengan memperbarui status pekerjaan pada KTP, data kependudukan Anda akan sesuai dengan kondisi terkini, yang dapat mempengaruhi kelayakan dalam menerima program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah.