Prioritas penerima bansos bisa dilihat pada status KTP. (Sumber: Poskota/Faiz)

EKONOMI

Prioritas Penerima Saldo Dana Bansos 2025 Bisa Dilihat dari Status KTP, Cek Selengkapnya

Selasa 04 Mar 2025, 04:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan saldo dana bansos di Indonesia umumnya ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan status pekerjaan.

Lalu pekerjaan apa yang diprioritaskan menjadi penerima bantuan sosial 2025, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya.

Berikut penjelasan mengenai status pekerjaan yang diprioritaskan serta cara mengubah status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: NIK e-KTP Nama Anda Tertulis sebagai KPM Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 2025, Cek Sebelum Bantuan Dicairkan

Kriteria Penerima Bansos

Bansos ditujukan terutama bagi individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang tergolong miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Program bansos ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten (UMK).

Status Pekerjaan di KTP yang Jadi Prioritas

Status pekerjaan ini diprioritaskan karena kebanyakan dari mereka biasanya memenuhi kriteria penerima bansos di atas.

Pekerjaan ini adalah Buruh Harian, jika kepala keluarga memiliki pekerjaan ini di KTP dan KK maka berpotensi menerima bantuan.

Menurut salah seorang pendamping sosial di akun Facebooknya, @jihannabila mengatakan, 90 persen penerima bantuan merupakan mereka yang memiliki status pekerjaan sebagai buruh harian.

Baca Juga: NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana dari Bansos PKH 2025, Cek di Sini Status dan Kategorinya

Status Pekerjaan yang Sulit Menerima Bansos

Jika Anda memiliki status pekerjaan sebagai wiraswata menurutnya akan susah saat mengajukan bansos.

Hal ini dikarenakan dalam survei yang kerap dilakukan, jenis pekerjaan ini sering tidak lolos verifikasi kelayakan.

Status Pekerjaan yang Tidak Layak Menerima Bansos

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri

Pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos karena dianggap memiliki penghasilan tetap dan mampu secara ekonomi.

Pensiunan ASN/TNI/Polri

Pensiunan dari profesi tersebut juga dianggap tidak layak menerima bansos karena memiliki penghasilan dari pensiun.

Guru Tersertifikasi

Guru yang telah tersertifikasi umumnya memiliki penghasilan tetap dan dianggap mampu secara ekonomi, sehingga tidak layak menerima bansos.

Baca Juga: Cara Cek NIK e-KTP untuk Penerima Bansos 2025 Lewat Link Resmi Cek Bansos Kemensos di HP, Jangan Sampai Terlewat!

Cara Mengubah Status Pekerjaan pada KTP

Banyak masyarakat yang menyatakan jika status pekerjaan di KTP berbeda dengan kehidupan aslinya, entah itu karena kesalahan pencatatan atau berubah status sosialnya.

Hal ini membuat mereka kesusahan dalam mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Lakukan hal ini jika status pekerjaan perlu diubah:

Perubahan data biasanya memerlukan waktu hingga 14 hari kerja. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap untuk memperlancar proses perubahan data.

Dengan memperbarui status pekerjaan pada KTP, data kependudukan Anda akan sesuai dengan kondisi terkini, yang dapat mempengaruhi kelayakan dalam menerima program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah.

Tags:
bansos saldo dana bansos bantuan sosial pkhbpntbantuan pangan non tunaiktpkriteria penerima bansosstatus pekerjaan penerima bansosstatus pekerjaan yang sulit menerima bansospekerjaan yang tidak layak menerima bansos

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor