POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pada tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme penyalurannya.
Salah satu hal yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengintegrasikan data penerima bansos ke sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN). Dengan berubahnya tersebut, maka data penerima bansos PKH pun akan ada perubahan.
Bansos PKH merupakan bantuan reguler yang ditujukan bagi masyarakat miskin serta kelompok rentan lainnya.
Bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Penerimanya adalah ibu hamil, anak balita 0-6 tahun, pelajar di tingkat SD, SMP, dan SMA, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Saat ini, Kementerian Sosial bekerja sama dengan dua lembaga berikut ini untuk menyalurkan bantuan sosial:
- Bank Himbara: BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BSI (khusus penyaluran di wilayah Aceh).
- PT Pos Indonesia: Bansos akan disalurkan melalui kantor Pos, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Nominal Dana Bansos PKH
Bagi masyarakat yang data NIK KTP-nya sudah tercantum dalam DTSEN, maka akan menerima pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2025 periode April-Juni 2025.
Adapun untuk besaran saldo dana bansos yang bisa didapatkan untuk setiap komponen PKH di antaranya:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak Sekolah Dasar (SD):Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Cek Bansos PKH
Untuk cek nama penerima bansos yang terdaftar dalam DTSEN, Anda bisa mengeceknya dengan langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Klik Captcha untuk verifikasi data yang Anda berikan
- Klik “Cari Data” dan hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat
Demikian informasi terkait perubahan sistem dalam penyaluran dana bansos PKH untuk triwulan kedua tahun 2025. Semoga dengan aturan baru ini bansos bisa disalurkan lebih tepat sasaran.