POSKOTA.CO.ID - Pengumuman yang wajib diketahui KPM! Dana bansos Rp225.00-Rp750.000 dari PKH tahap 2 2025 akan dipercepat pencairannya. Mari cek jadwalnya di sini dengan saksama.
Saat ini sedang melakukan pencairan PKH tahap 1 gelombang 2. Hal ini berlaku bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bulan kemarin belum menerimanya.
Namun, ada kabar baik bahwa pencairan di tahap 2 nanti akan dipercepat oleh pemerintah. Benarkah begitu? Silakan cek faktanya di sini.
Arti dari PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal anak SD menerima Rp225.000 per tahap, sedangkan balita mendapatkan Rp750.000.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang sebelumnya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Baca Juga: Penting! Aturan Baru Penerima Bantuan Sosial Agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Tetap Cair