POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda berhasil menerima saldo dana Rp225.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 melalui Rekening BNI? begini informasi selengkapnya.
Hingga saat ini penyaluran bansos PKH 2025 terus dilakukan oleh pemerintah kepada NIK e-KTP Anda yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari akun Youtube Info Bansos, saldo Rp225.000 dari subsidi bansos PKH 2025 telah cair kepada KPM yang terdaftar melalui Rekening BNI.
Tentunya hanya KPM yang memenuhi syarat berhak menerima dana bansos PKH 2025.
Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda Terdata Menerima Bansos PKH 2025, Cek Besaran Dananya di Sini
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Jika telah lolos tahap persyaratan, KPM tentu wajib mengetahui penggunaan dana bansos PKH 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Program Keluarga Harapan
Dikutip dari laman Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS.
KPM bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kualitas hidup seperti kesehatan, kesejahteraan hingga pendidikan.
Penerima mendapat bansos PKH 2025 dengan nominal yang berbeda sesuai ketentuan pemerintah.