POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus memperhatikan aturan baru yang diberlakukan pada tahun 2025.
Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Minggu, 2 Maret 2025. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah menyimpan bukti penarikan bansos.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bantuan diterima langsung oleh yang berhak tanpa adanya penyalahgunaan.
Bagi penerima yang mencairkan bansos melalui kartu KKS atau PT Pos Indonesia, wajib memahami prosedur ini agar bantuan di tahap selanjutnya tetap bisa dicairkan.
Bukti Penarikan Bantuan Sosial
Salah satu aturan terbaru yang diterapkan adalah kewajiban menyimpan struk bukti penarikan bantuan sosial bagi yang mencairkan dana melalui kartu KKS.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana bansos diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Para pendamping sosial di seluruh Indonesia telah ditugaskan untuk melakukan verifikasi melalui aplikasi Sigma.
Dalam aplikasi ini, setiap penerima bantuan sosial akan difoto sambil memegang kartu KKS, struk bukti penarikan, buku tabungan, dan uang tunai yang diterima.
Foto ini kemudian akan otomatis terunggah dalam sistem untuk verifikasi lebih lanjut.
"Satu orang pendamping yang tidak difoto tidak diambil fotonya tidak di-upload masuk ke akun Sigma tersebut maka nanti ini akan mempengaruhi kedepannya apakah bantuan sosialnya masih akan tetap cair atau tidak," dikutip dari video Pendamping Sosial pada Minggu, 2 Maret 2025.