POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 sudah hampir merata ke para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik itu melalui Kartu Keluarga Sejahterra (KKS) atau PT Pos Indonesia.
Maka dari itu, sekarang ini telah ramai juga informasi terkait pencairan Bansos BPNT tahap 2 atau alokasi April-Juni 2025 mendatang dengan nominal Rp600.000 per tahap.
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa subsidi BPNT tahap 2 tersebut belum dicairkan, namun sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) kemungkinan akan mendapatkannya kembali.
Lantas, siapa yang berhak menerima bantuan berupa uang gratis dari pemerintah tersebut? Simak informasi selengkapnya betikut ini.
Baca Juga: Cari Tahu Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Bansos 2025? Cek Pakai Cara Ini
Pengertian Bansos BPNT
BPNT atau Program Sembako merupakan suatu Bansos yang dicairkan untuk keluarga rentan atau miskin dengan latar belakang memiliki keterbatasan pangan ekstrem.
Subsidi ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, minyak, hingga sayur sehingga kebutuhan pangan KPMtersebut dapat terpenuhi
Nominal BPNT yang didapatkan adalah Rp200.000. Namun, mengingat pencairan ini dilakukan selama 3 bulan sekali maka jumlah yang didapatkan KPM adalah sebesar Rp600.000.
Bantuan akan disakurkan ke rekening bank penyalur Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri bagi yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi yang belum memiliki KKS, namun terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT maka bantuannya akan cair melalui Kantor Pos Indonesia.
Informasi Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 2
Mengutip kanal YouTube INFO BANSOS pasa Selasa, 4 Maret 2025, pemerintah mengerahkan sekitar 33.000 pendamping sosial untuk melakukan lengecekan lapangan atau ground checker terhadap KPM yang berpotensi mendapatkan subsidi tersebut.
Tujuannya untuk memastikan bahwa para KPM tersebut masih layak atau tidak sebagai penerima bantuan sosial BPNT sehingga nantinya bantuan akan cair lebih tepat sasaran.
Hal tersebut dikarenakan sekarang ini pemerintah telah menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan pencairan Bansos BPNT.
Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, maka dari itu beberapa KPM yang bantuannya sudah dicairkan pada tahap 1 kemarin dapat menerimanya kembali pada tahap 2 mendatang.
Maka dari itu para penerima Bansos diminta untuk menyimpan struk pencairan setelah melakukan penarikan di mesin ATM.
“Oleh karena itu, kali ini kepada seluruh penerima bantuan sosial di mana pun itu berada. Bantuan sosialnya yang melalui kartu KKS khususnya, maka bukti penarikan wajib sekali disimpan,” kata pendamping sosial
“Nanti pendamping sosial masing-masing melakukan pengambilan foto yang nantinya dilakukan melalui akun Sigma,” lanjut dia.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Bansos BPNT akan cair kepada Anda yang NIK eKTP miliknya terdaftar di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para pendamping sosial dengan keterangan status Sudah Standing Instruction (SI).
Tidak hanya itu, Anda juga harus memenuhi kriteria penerima Bansos sebagai berikut:
- Penggunaan listrik tidak di atas 450 VA
- Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Alamatnya ditemukan
- Individu ditemukan
- Individu belum meninggal dunia
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Keluarga tidak mampu
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Tidak bekerja sebagai guru yang sudah tersertifikasi
- Bukan penerima penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Penghasilan di bawah UMR dan UMP
- Bukan perangkat desa
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Bukan pendamping sosial atau pekerja sosial
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait update pencairan saldo dana Bansos BPNT tahap 2 tahun 2025 lewat KKS atau PT Pos.
DISCLAIMER: Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua KPM mendapatkan bantuan pada hari yang sama.
Sedangkan kata ‘Saldo Dana’ yang dimaksud adalah bantuan tuani dari Bansos, bukan uang dari dompet elektronik DANA.