POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang mempunyai kategori Ibu Hamil dan Penyandang Disabilitas, bisa mendaftarkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penyaluran dana bansos tahap kedua alokasi April, Mei, Juni 2025.
Untuk masyarakat yang saat ini memiliki kategori Ibu Hamil dan Penyandang Disabilitas dan telah memenuhi syarat melalui Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bisa mendaftarkan komponen keluarganya sebagai penerima bansos PKH tahap kedua tahun 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
- Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
- Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
Salah satu sasaran penerima bantuan sosial PKH yaitu komponen ibu hamil dan nifas yang akan disalurkan pada tahap satu 2025.
Berdasarkan penyaluran sebelumnya, bansos PKH biasanya dijadwalkan akan cair 4 tahap dalam sepanjang tahun 2025.
Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025
- Tahap satu Januari hingga Maret.
- Tahap dua April hingga Juni.
- Tahap tiga Juli hingga September.
- Tahap empat Oktober hingga Desember.
Jika dalam satu keluarga setidaknya memiliki komponen Ibu Hamil dan Penyandang Disabilitas Berat bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan PKH tahap satu.
Cara Daftar Bansos NIK KTP PKH 2025 Untuk Ibu Hamil dan Penyandang Disabilitas
Ada dua cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH yang khusus untuk ibu hamil dan nifas 2025.
1. Secara Offline
- Mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Kemudian, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
2. Secara Online
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data diri, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik “Buat Akun Baru”.
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinsos.
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
- Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Tidak hanya Ibu Hamil masa Nifas dan Penyandang Disabilitas saja yang berhak mendapatkan bantuan.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan tunai kepada tujuh komponen KPM lainnya dengan nominal yang berbeda-beda
Nominal Bansos PKH 2025
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.