POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Satu di antara bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang cair pada tahun ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Saat ini, pencairan PKH memasuki Tahap 1 untuk gelombang 2. Penerima manfaat yang belum dapat bansos pada Tahap 1 sebelumnya, maka akan menerimanya pada gelombang 2.
Untuk lebih jelas mengenai besaran dana bansos PKH 2025, simak informasi di dalam artikel ini hingga akhir.
Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025, Ini Caranya!
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan Kemensos RI untuk membantu kebutuhan finansial keluarga miskin atau rentan.
Bantuan ini termasuk proram bansos untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.
Melalui bansos PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki akses untuk memanfaatkan pelayanan sosial, seperti kesehatan pendidikan, dan akses program perlindungan sosial lainnya.
Bantuan PKH disalurkan kepada beberapa kategori penerima manfaat termasuk ibu hamil, penyandang disabilitas, anak usia dini, anak sekolah, dan lanjut usia (lansia).
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Maret 2025, Pencairan Tahap 1 Sudah Dimulai
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran dana bansos PKH 2025 yang dicairkan oleh pemerintah kepada masing-masing kategori penerima manfat.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Pada 2025, pencairan dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Adapun saat ini masih dalam proses pencairan pada periode triwulan pertama Januari-Maret 2025.
Proses penyaluran dilakukan melalui perantara Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Himpuanan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Apabila KPM belum memiliki rekening tersebut, maka pencairan bansos dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia setelah KPM menerima surat undangan.
Masyarakat dapat memeriksa secara mandiri status penerimaan bansos mereka melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat website resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi seputar bansos PKH yang disalurkan pada 2025 sesuai kategori penerima. Semoga membantu.