POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Harapan (PKH) 2025 hadir sebagai salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan ini diberikan secara bertahap sesuai dengan kategori penerima yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan PKH 2025 agar distribusinya lebih transparan dan tepat sasaran.
Baca Juga: Jika Dana Bansos PKH dan BPNT Anda Belum Cair, Segera Tanyakan ke Pendamping Sosial yang Bertugas
Jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar dan memastikan bahwa data Anda sudah terdaftar di sistem bantuan sosial.
Berikut ini adalah syarat penerima, jadwal pencairan, cara pendaftaran, serta rincian nominal bantuan PKH 2025 yang perlu Anda ketahui.
Syarat penerima PKH 2025
Adapun syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin menerima bantuan PKH tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja
4. Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai negeri lainnya.
Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Cair untuk KPM Terpilih, Cek Status Pakai NIK KTP di Sini
Jadwal penyaluran bansos PKH 2025
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Baca Juga: Cek NIK KTP Atas Nama Anda di Daftar Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Lewat Hp, Begini Caranya
Cara daftar PKH 2025
1. Download ‘Aplikasi Cek Bansos’ di PlayStore (Android) atau AppStore (iOS)
2. Buka Aplikasi Cek Bansos
3. Di halaman utama, Anda akan diminta memasukkan username dan password (untuk yang sudah punya akun)
4. Jika belum, Anda bisa buat akun baru di menu ‘Buat Akun Baru’
5. Masukkan data yang diperlukan dan diminta oleh aplikasi, seperti NIK, KK, dan sebagainya
6. Unggah foto e-KTP dan selfie dengan memegang e-KTP
7. Jika sudah, pastikan semua data yang diisi benar
8. Klik ‘Buat Akun Baru’
9. Di halaman awal, klik menu ‘Daftar Usulan’
10. Klik ‘Tambahkan Usulan’
11. Isi data diri dan pilih bansos PKH
12. Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat
Rincian nominal bantuan PKH
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan
Demikian informasi lengkap mengenai PKH 2025.