NIK e-KTP Lolos DTSEN Bisa Dapat Bansos Rp600.000 PKH Tahap 2 2025, Cek Apakah Nama Anda Terdaftar?

Minggu 02 Mar 2025, 02:00 WIB
Jika NIK e-KTP Anda lolos DTSEN, maka Anda berhak menerima bansos PKH tahap 2 tahun 2025 senilai Rp600.000! (Sumber: Poskota/Shandra)

Jika NIK e-KTP Anda lolos DTSEN, maka Anda berhak menerima bansos PKH tahap 2 tahun 2025 senilai Rp600.000! (Sumber: Poskota/Shandra)

Dari referensi tahun kemarin, perkiraan penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari–Maret 2025
  • Tahap 2: April–Juni 2025
  • Tahap 3: Juli–September 2025
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2025

Nominal Bansos PKH

Baca Juga: Apakah Bansos PKH dan BPNT Akan Disalurkan Lagi di Bulan Ramadhan 2025? Simak Penjelasan Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Bantuan

Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:

  • Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
  • Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
  • Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
  • Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Baca Juga: NIK e-KTP dengan Nama Anda Tercatat sebagai KPM Saldo DANA Bansos PKH Tahap 2 2025, Bumil dapat Uang Gratis Rp750.000

Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan bansos melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Buka browser Anda dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah sesuai alamat Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  3. Masukkan nama lengkap sesuai E-KTP.
  4. Isi kode CAPTCHA untuk verifikasi.
  5. Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.

Jika Anda terdaftar, informasi terkait nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan akan muncul di layar.

Disclaimer: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.

Berita Terkait

News Update