Untuk pencairan melalui KKS, Bank Mandiri menjadi bank pertama yang mencairkan bantuan, diikuti oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Peningkatan pencairan saldo BPNT di KKS BNI dan BSI mulai terlihat dalam beberapa hari terakhir. Sementara itu, di KKS BRI, pencairan PKH sudah berjalan, tetapi saldo BPNT masih menunggu giliran pencairan.
Bagi penerima manfaat yang belum menerima bantuan, disarankan untuk mengecek status kepesertaan mereka melalui laman resmi pengecekan bansos atau meminta bantuan dari pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Jika status pencairan sudah diperbarui untuk periode Januari hingga Maret 2025, penerima hanya perlu menunggu dana masuk ke rekening. Namun, jika status belum berubah, ada kemungkinan terjadi perubahan data atau ketidaksesuaian yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.
Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.
Terdapat perubahan besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Komponen pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya menerima nominal bantuan terbesar, kini tidak lagi masuk dalam kategori penerima PKH untuk tahun 2025.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Adapun skema bantuan per tiga bulan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000.
- Anak usia dini: Rp750.000.
- Anak SD/MI: Rp225.000.
- Anak SMP/MTs: Rp375.000.
- Anak SMA/MA: Rp500.000.
- Disabilitas berat dan lansia: Rp600.000.