POSKOTA.CO.ID – Ada imbauan penting bagi para penerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahap 1 tahun 2025.
Imbauan ini terkait aturan baru yang mewajibkan setiap penerima saldo dana bansos untuk menyimpan struk bukti penarikan.
Jika tidak, pencairan dana bansos di tahap berikutnya bisa terancam dihentikan!
Baca Juga: 5 Bansos Masih Cair Selama Ramadhan, 1 Bantuan Resmi Dihentikan
Mengapa Struk Bukti Penarikan Sangat Penting?
Saat ini, seluruh pendamping sosial di Indonesia telah ditugaskan untuk menggunakan aplikasi SIKSMA.
Dalam aplikasi ini, nama-nama penerima bansos sudah terdaftar dan harus diverifikasi secara langsung.
Salah satu bentuk verifikasi ini adalah pengambilan foto penerima bansos yang telah mencairkan bantuannya melalui kartu KKS.
Bagi Anda yang mencairkan bansos melalui kartu KKS, pendamping sosial akan meminta Anda untuk difoto dengan memegang kartu KKS, struk bukti penarikan, buku tabungan, serta uang yang diterima.
"Apabila Bapak Ibu penerima bantuan sosial yang cairnya melalui kartu KKS, maka wajib sekali nantinya akan difoto dengan memegang kartu KKS, struk bukti penarikan bantuan sosialnya, juga buku tabungannya serta uang yang diterima. Dipegang lalu kemudian difoto. Nah, nanti hasil fotonya akan otomatis di-upload atau terupload di dalam aplikasi SIKSMA milik pendamping sosial masing-masing," kata seorang pendamping sosial bernama Arin, seperti dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial miliknya, Minggu 2 Maret 2025.
Foto tersebut kemudian akan diunggah langsung ke aplikasi SIKSMA sebagai bukti bahwa bantuan telah diterima oleh penerima yang sah.
Mencegah Penyalahgunaan Bansos
Aturan ini dibuat untuk mencegah berbagai penyalahgunaan bansos yang masih sering terjadi, seperti:
• Ketua kelompok mengumpulkan semua kartu KKS warga dan menarik bansos tanpa sepengetahuan pemiliknya atau KPM.
• Penerima bansos mengaku tidak menerima bantuan selama berbulan-bulan, padahal statusnya masih aktif di situs cekbansos.kemensos.go.id.
• Dana bansos yang seharusnya diterima utuh malah disunat oleh oknum tertentu.
Dengan adanya aturan pengambilan foto ini, potensi penyalahgunaan bansos bisa ditekan. Hanya mereka yang benar-benar berhak yang akan menerima bantuan secara langsung.
Baca Juga: DTSEN Gantikan DTKS, Ini Dampaknya Bagi KPM PKH dan BPNT yang Tidak Lagi Dapat Pencairan
Apa Konsekuensi Jika Tidak Difoto?
Setiap penerima bansos yang tidak mengikuti prosedur baru ini akan berisiko mengalami pemblokiran bantuan di tahap berikutnya.
Aplikasi SIKSMA akan otomatis mendeteksi siapa saja yang belum melakukan pencairan atau tidak terverifikasi dengan foto.
Jika ada penerima yang tidak bisa dicocokkan datanya, maka bantuan sosialnya bisa dihentikan.
Aturan ini juga berlaku bagi penerima yang pindah domisili tanpa melapor ke pendamping sosial.
Jika Anda sudah pindah ke luar daerah tetapi bantuan masih cair, segera hubungi pendamping sosial setempat untuk mendapatkan solusi.
Selalu Simpan Bukti Struk Penarikan
Agar tetap menerima bansos di tahap berikutnya, pastikan Anda selalu menyimpan struk bukti penarikan dan mengikuti prosedur verifikasi yang telah ditetapkan.
Jangan biarkan bantuan Anda terhenti hanya karena kelalaian kecil. Jika ada kendala, segera hubungi pendamping sosial di wilayah Anda untuk mendapatkan solusi terbaik.
Ingat, aturan ini dibuat demi transparansi dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak. Jangan sampai hak Anda hilang hanya karena tidak mengikuti prosedur yang ada.
DISCLAIMER: Artikel ini ditujukan untuk penerima bansos dari Kemensos, bukan seluruh pembaca Poskota.co.id. Adapun penetapan hingga jadwal penyaluran bansos hanya diketahui pemerintah dan tidak disebarluaskan.