Honorer Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syaratnya di Sini

Minggu 02 Mar 2025, 01:06 WIB
Ilustrasi pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Ilustrasi pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya menyelesaikan penataan pegawai pemerintah.

Salah satu fokusnya adalah menyelesaikan masalah tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah menerapkan skema pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Proses untuk menjadi PPPK ini harus melewati tahapan seleksi. Kemudian skema baru muncul, yaitu penetapan adanya PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: SK PPPK Tahap 1 Segera Terbit! Cek Daftar Daerah dan Rincian Kontrak Kerjanya

PPPK Paruh Waktu ini dibuat untuk menanggulangi apabila ada honorer yang tidak lolos seleksi atau kebutuhan pegawainya tidak ada, sehingga kepastian status pekerja bagi honorer tetap bisa didapatkan.

Status PPPK Paruh Waktu juga bisa dianggap sebagai langkah awal untuk menjadi penuh waktu, sebab nantinya bisa diusulkan untuk dilakukan pengangkatan.

Syarat untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan keterangan dari BKN, disebutkan ada dua kriteria tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  • Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 namun tidak lolos
  • Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos

Baca Juga: Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Ini Jadwal Pencairan Serta Besaran Nominalnya!

Namun, tenaga honorer yang termasuk dalam kriteria di atas harus sudah terdata dalam database BKN.

Mengapa Ada PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini, karena formasi yang tersedia tidak mencukupi.

Berita Terkait
News Update