Cek di Sini Sebelum Datang ke Kantor Pos! Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH di 2025 Dicairkan

Minggu 02 Mar 2025, 13:33 WIB
Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk mengecek status nama penerima Bansos PKH, termasuk situs web dan aplikasi yang dapat diakses dengan mudah. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk mengecek status nama penerima Bansos PKH, termasuk situs web dan aplikasi yang dapat diakses dengan mudah. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.

Salah satunya, adalah saldo dana dengan besaran Rp2.400.000 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Saldo dana Rp2.400.000 atau Rp600.000 per tahapnya ini, khusus akan diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan komponen lansia dan disabilitas.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.

Baca Juga: Jika Anda KPM Penerima Bansos Rp600 Ribu dari BPNT Tahap 1 di 2025, Seperti Ini Cara Cek Nama Penerimanya

Pencairan dana PKH, biasanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Salah satu metode pencairannya, adalah melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Sebelum mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan bantuan, masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu mengecek status pencairan dana mereka.

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial, aplikasi Cek Bansos, atau melalui bank yang bekerja sama dalam penyaluran bansos.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terdaftar Penerima Saldo Dana Rp600 Ribu dari Bansos BPNT 2025? Begini Cara Mengeceknya

Dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, KPM dapat memastikan apakah dana sudah tersedia sehingga dapat menghindari antrean panjang atau kendala dalam proses pencairan.

Selain itu, penting bagi penerima untuk membawa dokumen yang diperlukan saat pencairan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan data yang terdaftar di sistem.

Jika ada kendala dalam pencairan, masyarakat bisa menghubungi pendamping sosial PKH atau petugas di kantor desa atau kelurahan setempat.

Dengan memahami prosedur pencairan dan memastikan kelengkapan data, proses penyaluran bansos dapat berjalan dengan lebih mudah dan lancar.

Baca Juga: Terbaru! Bocoran Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 untuk KPM Pemilik NIK KTP dengan Data DTSEN

Jadi sebelum Anda pergi ke Kantor Pos, sebaiknya lalukan pengecekan daftar status nama penerimanya. Berikut ini tahapannya.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair selama Ramadhan 2025, Ada PKH dan BPNT

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Seperti diketahui, PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Banyak KPM Melaporkan Belum Terima Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Ini Penyebabnya

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update