POSKOTA.CO.ID - Tidak lama lagi para guru akan mendapatkan pencairan tunjangan profesi yang sesuai dari pemerintah, kemungkinan cair Maret 2025 ini.
Kabar ini sempat disinggung Menteri Pendidikan, Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu dimana pencairan dana tunjangan bisa saja cair sebelum Idul Fitri.
"Kami sudah pembicaraan awal, mudah-mudahan kalau bisa cepat selesai sebelum Idul Fitri sudah cair, saya kira bisa memberikan kehormatan yang luar biasa bagi para guru supaya bsa berhari raya dengan gembira, sekarang prosesnya masih berjalan," ungkap Abdul Mu'ti.
Diantaranya proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini memang melalui beberapa tahapan. Termasuk saat ini berlangsung validasi terhadap data tenaga pendidik di Info GTK.
Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN dan non-ASN
Jadi tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada para tenaga pendidik ini disesuaikan senilai dengan satu gaji pokok.
Selain PNS, bagi para guru honorer yang masih berstatus non-ASN juga tetap berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini penentuan pemberian tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025:
- Non PNS/ honorer: Rp2.000.000 per bulan naik Rp500.000 dari tahun sebelumya.
- PNS: PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok PNS menyesuaikan golongan dan masa kerja.
- PPPK: Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang penggajian PPPK.
Baca Juga: Info GTK Sudah Normal, Cek Pencairan Tunjangan Guru 2025 di Sini
Besaran Gaji Pokok Guru PNS
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 diatur besara gaji untuk PNS per golongan, biasanya pengangkatan PNS guru sendiri akan memulai dari golongen III atau IV dengan gaji sebagai berikut:
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.499.900.
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Besaran Gaji Pokok Guru PPPK
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemberian gaji pokok guru PPPK besarannya sebagai berikut:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600.
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500.
Cek Info Tunjangan Profesi Guru di Info GTK
Bagi para guru ASN yang ingin mengetahui status terbaru penerimaan tunjangan ini bisa cek datanya melalui Info GTK.
Baru-baru ini web info GTK sedang dalam pemeliharaan dan akan beralih melalui domain baru dari Kemendikdasmen.
Namun untuk info loginnya sendiri tetap memakai akun yang sudah dimiliki, begini caranya:
- Kunjungi web resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Lalu masukkan username passowrd dan kode captcha untuk login.
- Gunakan akun PTK Dapodik Anda yang sudah terdaftar.
- Setelah berhasil masuk ke dashboard, periksa kembali data yang tertera, diantaranya ada Nomor Registrasi, Tunjangan Profesi, Status NUPTK, dll.
- Jika data sudah benar bisa klik Cetak untuk menyimpan informasi Anda.
- Jika terjadi kesalahan data, bisa hubungi operator sekolah masing-masing untuk melakukan perbaikan.