POSKOTA.CO.ID - Sosok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara Agriati Yulin Mus tengah menjadi sorotan publik.
Agriati Yulin Mus sekaligis Politisi Partai Golkar ini, diduga menjadi selingkuhan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin. Hubungan terlarang keduanya diungkap oleh akun Instagram @dinyaprilianii.
Diketahui, pemilik akun merupakan anak dari Kompol Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri yang mengunggah 17 foto.
Isi dari foto-foto tersebut adalah isi curahan hati Diny Apriliani Eka Putri putri selaku anak dari Kompol Sirajuddin.
Baca Juga: Viral, Netizen Mempertanyakan Mobil Mewah Prabowo MV3 Garuda Limousine Isi BBM di SPBU Shell
Ungkapan curahan hatinya tersebut berdasarkan dari isu dugaan hubungan gelap ayahnya dengan Agriati Yulin Mus.
Karena tak terima dengan perlakuan Diny Apriliani, Agriati Yulin Mus memilih untuk melaporkan hal tersebut ke polisi.
Laporan polisi tersebut, terlihat pada surat tanda terima pengaduan (STPL) Nomor: STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.
Lantas seperti apa sosok Agriati Yulin Mus, berikut ini profil lengkapnya.
Baca Juga: Viral Video Guru SMP di Pandeglang Menangis Histeris Akibat Jalan Rusak
Profil Agriati Yulin Mus
Sosok Anggota DPRD Maluku ini memiliki nama asli Agriati Yulin Mus S.Ked dengan latar belakang sebagai dokter. Dia masuk kuliah kedokteran di Universitas Sam Ratulangi Manado pada tahun 2008, dan lulus pada tahun 2012. Agriati Yulin Mus dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan advokasi kesehatan.
Namun pada 2024 memilih banting setir dengan masuk partai politik. Agriati Yulin Mus terpilih anggota DPRDMaluku Utara periode 2024-2029.
Meski baru pertama kali maju sebagai caleg Provinsi Maluku Utara, Agriati Yulin Mus berhasil mengalahkan sejumlah politisi senior lainnya.
Nama Agriati Yulin Mus sempat mencuat sebagai salah satu kandidat calon Bupati Taliabu yang diusung Golkar. Namun akhirnya keputusan Golkar jatuh pada Citra Puspasari Mus.
Agriati Yuli Mus tercatat memiliki harta kekayaannya dengan total harta sebesar Rp35 juta.