Kalau memenuhi tiga syarat tersebut dan telah terdaftar di DTKS maka Anda bisa mendapatkan saldo bansos sesuai dengan jenjang.
Adapun proses pencairan dana bansos yakni dengan menggunakan cara berikut.
Dana PIP dicairkan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan buku tabungan SimPel.
Demikian syarat dan cara pencairan dana bansos PIP. Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan mendapatkan saldo bansos setiap tiga termin dalam satu tahun.