POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025 ini masih terus dikucurkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud.
Adanya bansos PIP ini memudahkan bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikannya. Apalagi kalau peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
PIP merupakan bansos pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya.
Bansos PIP ini diberikan kepada siswa-siswi dari jenjang SD, SMP, dan SMA melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran bantuan yang didapatkan untuk setiap jenjang pun akan berbeda-beda. Berikut besaran bantuan yang akan didapatkan oleh siswa-siswi.
Besaran Bantuan:
- SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun
Itulah besaran dana yang akan diterima oleh penerima bansos. Dana akan disalurkan menjadi tiga termin oleh pemerintah.
Jika Anda belum pernah mendapatkan dana bansos, perlu diketahui bahwa ada berbagai syarat penerima PIP, silahkan simak berikut ini.
Baca Juga: Cair Hari Senin! Rp400.000 Saldo Dana Bansos Atensi YAPI Dikirim ke Rekening Bank Mandiri
Syarat Penerima:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam DTKS atau berasal dari keluarga miskin
- Memiliki NISN dan aktif sebagai siswa
Kalau memenuhi tiga syarat tersebut dan telah terdaftar di DTKS maka Anda bisa mendapatkan saldo bansos sesuai dengan jenjang.
Adapun proses pencairan dana bansos yakni dengan menggunakan cara berikut.
Dana PIP dicairkan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan buku tabungan SimPel.
Demikian syarat dan cara pencairan dana bansos PIP. Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan mendapatkan saldo bansos setiap tiga termin dalam satu tahun.