5 Daftar Bansos yang Siap Cair April 2025, Cek NIK KTP Atas Nama Anda untuk Ambil Bantuan dari Pemerintah!

Sabtu 01 Mar 2025, 11:37 WIB
Pemerintah akan mencairkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada April 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Pemerintah akan mencairkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada April 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi, terutama di masa pemulihan pasca berbagai tantangan global dan domestik.

Program bansos Kemensos yang akan dicairkan pada bulan April 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan mendukung stabilitas ekonomi, khususnya bagi kelompok masyarakat yang rentan.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas secara lengkap mengenai program bansos yang siap cair di bulan April 2025, termasuk jenis bantuan yang diberikan, siapa saja yang berhak menerima, serta bagaimana prosedur pencairannya.

Baca Juga: Penyebab 30 Persen Penerima Bansos PKH Tahap 2 Dihapus, Ini Alasan di Balik Pengurangan Menerima Bantuan

Daftar Bansos Cair 2025

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi syarat tertentu.

Melalui program ini, penerima manfaat mendapatkan dukungan finansial untuk meningkatkan kualitas hidup dalam aspek kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan sosial. Pemerintah menetapkan besaran bantuan yang berbeda sesuai dengan kategori penerima manfaat, yaitu:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun

Agar bantuan tepat sasaran, penerima PKH harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti kepesertaan
  • Anak sekolah wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk

Penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap dalam empat periode, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober 2025. Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, peserta diimbau untuk memeriksa status kepesertaan dan memastikan data mereka telah sesuai dalam sistem perbankan.

Baca Juga: Bansos ATENSI YAPI 2025 Masih Cair, Cek Penyaluran Rp400.000 Lewat Bank Mandiri dan Cara Daftarnya

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT atau Kartu Sembako adalah program bantuan sosial yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu dalam bentuk saldo elektronik.

Dana ini dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pangan di e-Warong atau agen resmi yang bermitra dengan pemerintah, sehingga penerima manfaat dapat memperoleh bahan makanan bergizi secara lebih fleksibel dan mudah.

Besaran Bantuan:

  • Rp 200.000 per bulan per keluarga
  • Diberikan selama 12 bulan penuh

Syarat Penerima:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah

Saldo BPNT akan langsung dikirimkan ke rekening penerima dan dapat digunakan untuk berbelanja bahan pangan di e-Warong atau toko mitra resmi.

Dengan sistem ini, masyarakat memiliki kendali lebih besar dalam memilih kebutuhan pangan sesuai dengan preferensi dan kondisi keluarga mereka.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk memastikan mereka tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya. Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Besaran Bantuan PIP 2025:

  • SD: Rp 450.000 per tahun
  • SMP: Rp 750.000 per tahun
  • SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun

Syarat Penerima PIP:

Agar dapat menerima bantuan ini, siswa harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan masih berstatus sebagai siswa aktif

Dana bantuan PIP dapat dicairkan melalui bank yang ditunjuk sebagai penyalur, seperti BRI, BNI, atau Mandiri. Penerima wajib membawa dokumen penting, seperti Kartu KIP, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan SimPel, untuk melakukan pencairan dana di bank terdekat.

4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan kepada warga desa yang terdampak kondisi ekonomi tertentu, seperti kehilangan mata pencaharian atau kesulitan finansial.

Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat desa dengan menyediakan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan.

Agar tepat sasaran, penerima BLT Dana Desa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berstatus sebagai warga desa dengan kondisi ekonomi kurang mampu, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak kondisi finansial yang menantang.

Setiap penerima akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 1.200.000.

Syarat Penerima
Agar dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT

Bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses pencairan lebih cepat dan praktis tanpa perlu pengajuan manual.

Syarat Mendapatkan Bantuan Sosial

Agar dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Memiliki KTP yang masih berlaku sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Masuk dalam Kategori Kurang Mampu

    • Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak berwenang.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    • Basis data utama penerima bansos yang digunakan pemerintah.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid

    • Data harus terdaftar di sistem kependudukan untuk memastikan keabsahan penerima.
  • Belum Menerima Bantuan Sosial Lain

    • Untuk memastikan pemerataan bantuan, penerima tidak boleh terdaftar dalam program bansos lain, kecuali ada ketentuan khusus.
  • Memenuhi Kriteria Khusus Program

    • Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) diperuntukkan bagi ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
  • Persyaratan Tambahan Sesuai Program

    • Beberapa program memiliki syarat tambahan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang hanya diberikan kepada siswa aktif dari keluarga kurang mampu.

Cara Daftar Bansos 2025

Untuk dapat menerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025, masyarakat perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut langkah-langkah pendaftaran yang harus dilakukan:

1. Melalui Kantor Desa/Kelurahan

  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos kepada petugas setempat.
  • Pihak desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah tingkat desa (musdes) atau musyawarah tingkat kelurahan (muskel) untuk menentukan kelayakan calon penerima.
  • Hasil musyawarah kemudian dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) di tingkat kabupaten/kota untuk diverifikasi lebih lanjut.
  • Setelah diverifikasi, data akan diteruskan ke bupati/wali kota dan selanjutnya dikirim ke Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Kemensos akan melakukan proses validasi data. Jika terdapat ketidaksesuaian, data akan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk diperbaiki.
  • Jika disetujui, nama penerima akan dimasukkan ke dalam DTKS yang diperbarui setiap bulan.
  • Saat bansos siap dicairkan, Kemensos akan menerbitkan daftar penerima resmi melalui surat keputusan (SK) atau regulasi terkait.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Dapatkan aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store dan pasang di perangkat.
  • Pilih opsi "Buat Akun Baru" dan isi data pribadi, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat sesuai e-KTP, nomor ponsel, serta email aktif.
  • Tetapkan kata sandi untuk akun yang akan digunakan.
  • Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan memegang e-KTP sebagai langkah verifikasi.
  • Tekan "Buat Akun Baru" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  • Data yang telah dikirimkan akan diverifikasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial dalam kurun waktu sekitar 2-4 minggu.
  • Jika data dinyatakan valid dan layak, pengguna akan menerima nama akun (username) melalui email yang terdaftar untuk mengakses aplikasi.
  • Masuk ke aplikasi menggunakan username dan kata sandi.
  • Pada menu "Daftar Usulan", pilih "Tambah Usulan".
  • Isi formulir yang tersedia, termasuk jenis bantuan yang diinginkan dan unggah foto kondisi tempat tinggal sebagai bukti pendukung.
  • Setelah pengajuan selesai, pemohon dapat memantau status usulan secara berkala melalui aplikasi.

Perlu diperhatikan bahwa proses pendaftaran dan verifikasi data melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Oleh karena itu, proses ini bisa memakan waktu cukup lama, tergantung pada hasil verifikasi di masing-masing wilayah.

Program bansos yang siap cair pada bulan April 2025 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dengan prosedur yang transparan dan sistematis, diharapkan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan berdampak positif bagi penerima.

Masyarakat dihimbau untuk memastikan data kependudukan mereka telah terverifikasi dan mengikuti informasi resmi agar pencairan dapat berjalan tanpa hambatan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update