Sritex resmi tutup permanen (Sumber: Istimewa)

Nasional

Sritex Resmi Tutup: Ini Penyebab Perusahaan Tekstil Raksasa Akhiri Perjalanan

Jumat 28 Feb 2025, 23:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, menanggapi keputusan penutupan permanen perusahaan pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan perasaan duka dan kesedihan mendalam.

Ia mengungkapkan rasa berat hati karena harus berpisah dengan ribuan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kondisi sekarang menjadi hari terakhir, kami sangat berduka sekali. Karena ini adalah momentum yang sangat bersejarah dimana 58 tahun kami sudah berkarya dan sangat sedih sekali kita harus berpisah," ucap direktur utama Iwan Kurniawan.

Ia menegaskan bahwa hak-hak karyawan yang terdampak PHK akan tetap dipenuhi, termasuk pembayaran gaji.

Baca Juga: Direktur CBA: Permendag 8/2024 Bahayakan Tekstil Nasional, Sritex Bukan 'Korban' Satu-satunya

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kurator. Kekuarangan gaji karwayan akan terselesaikan hari ini," tambahnya.

Terkait kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas status kepailitan Sritex, Iwan menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menyerahkan dokumen PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Direktur Umum Sritex, Supartodi, memastikan bahwa pembayaran gaji karyawan yang sempat menjadi tuntutan akan diselesaikan.

"Kam minta karyawan bersabar untuk pencairan gaji segera diproses secara bertahap," pungkas Supartodi.

Proses pencairan gaji telah dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025. Ia juga meminta karyawan yang terkena PHK untuk tidak khawatir, karena proses pencairan gaji telah ditandatangani oleh pihak Sritex dan Kurator.

Penyebab Kebangkrutan dan Penutupan Sritex

Penutupan PT Sritex merupakan puncak dari krisis keuangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan mengalami berbagai masalah keuangan, termasuk gagal membayar utang, menghadapi sejumlah gugatan hukum, hingga akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Sritex pertama kali menghadapi status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Mei 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg. Permohonan ini diajukan oleh CV Prima Karya pada 19 April 2021, dengan total utang yang tercatat mencapai Rp12,9 triliun. Kondisi ini berdampak pada tiga unit usaha Sritex.

Pada tahun 2022, perusahaan sempat mendapatkan persetujuan dari para kreditur untuk melakukan restrukturisasi utang melalui perjanjian perdamaian yang disahkan dalam putusan homologasi.

Namun, dalam dua tahun berikutnya, Sritex gagal memenuhi komitmen dalam perjanjian tersebut. Akibatnya, permohonan pembatalan homologasi diajukan dan berujung pada keputusan pailit.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024, Sritex dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur sebagaimana yang telah diatur dalam putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Baca Juga: Meski Pailit, Airlangga Hartarto Nyatakan Sritex Tetap Lanjutkan Ekspor dan Impor 

Kerugian yang Dialami PT Sritex

Menurut laporan keuangan per 30 September 2024, Sritex mengalami krisis keuangan yang semakin memburuk. Perusahaan mencatat total aset sebesar USD 594 juta, yang terdiri dari aset lancar dan tidak lancar.

Namun, tekanan finansial yang tinggi akibat utang besar dan kerugian operasional menyebabkan defisit perusahaan mencapai USD 1,22 miliar.

Dalam sembilan bulan pertama tahun 2024 saja, Sritex mengalami kerugian bersih sebesar USD 66 juta, yang semakin memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

Salah satu penyebab utama kebangkrutan Sritex adalah kegagalan dalam membayar utang sebesar Rp12,9 triliun (sekitar USD 830 juta).

Kondisi ini menyebabkan perusahaan harus menjalani PKPU pada tahun 2021, yang pada akhirnya berujung pada status pailit.

Beban produksi yang tinggi serta kesulitan dalam meningkatkan pendapatan turut memperburuk situasi keuangan. Dampaknya, Sritex terpaksa melakukan PHK terhadap 10.665 karyawan.

Jumlah ini terus meningkat hingga akhirnya perusahaan resmi menutup seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, seperti efisiensi produksi dan penggalangan dana dari pemegang saham, langkah-langkah tersebut tidak cukup untuk menyelamatkan Sritex dari kebangkrutan.

Dengan kondisi keuangan yang semakin merugi dan beban utang yang tidak dapat ditanggung, perusahaan yang telah beroperasi lebih dari setengah abad di industri tekstil ini akhirnya harus menutup usahanya secara permanen.

Tags:
Penyebab Kebangkrutan dan Penutupan Sritexgaji karyawanpemutusan hubungan kerja (PKH)Iwan Kurniawan LukmintoPT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) TbkPT Sri Rejeki Isman TextilePerusahaan TekstilSritex dinyatakan pailitSritex bangkrutSritex

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor