POSKOTA.CO.ID - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjadi raksasa tekstil di Asia menghadapi kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir.
Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menutup pabrik dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal kepada 8.504 karyawan yang tersebar di beberapa wilayah.
Hari terakhir operasional Sritex adalah 28 Februari 2025, dengan penutupan resmi pada 1 Maret 2025.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Bekasi Terima Laporan PT Hung A Indonesia Dinyatakan Pailit hingga PHK Karyawan
Suasana haru menyelimuti para karyawan di hari-hari terakhir mereka bekerja, banyak di antaranya mulai membawa pulang barang-barang pribadi mereka.
Sritex sempat mengalami gagal bayar utang dan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Diketahui masalah ini muncul akibat tekanan utang besar, dampak pandemi COVID-19, serta penurunan permintaan global terhadap produk tekstil.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa PHK ini merupakan konsekuensi dari keputusan pailit.
Baca Juga: RUU ASN Resmi Disahkan DPR, Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer
Meskipun perusahaan telah dinyatakan bangkrut, ia berkomitmen untuk mengawal pemenuhan hak-hak karyawan, termasuk pesangon.
Meskipun begitu peristiwa PHK ini menyisakan kesedihan para karyawan yang telah lama bekerja.