BEKASI, POSKOTA.CO.ID - PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini menutup operasionalnya, hal tersebut mengakibatkan para karyawan di Putus Hubungan Kerja (PHK).
Penutupan operasional perusahaan PT Hung-A dibenarkan oleh Kepala bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah.
Menurutnya perusahaan yang memproduksi ban tersebut telah melaporkan tutup operasional ke Disnaker Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu.
"Pelaporan tutup dan berimbas pada PHK terhadap karyawan disampaikan ke disnaker (Kabupaten Bekasi) hari senin kemarin tanggal 15 Januari 2024," ucap Nur Hidayah saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Kamis (18/1/2024).
Meski demikian dirinya belum dapat memberikan keterangan detail terkait tutup operasionalnya PT Hung-A Indonesia.
Kabar penutupan operasional PT Hung-A Indonesia ini kemudian santer dikalangan warga hingga netizen.
Bahkan terdapat beberapa video di sosial media yang memperlihatkan, ratusan karyawan nampak berkumpul untuk mendengarkan keputusan kabar PHK.
Berdasarkan video yang beredar di sosial media, terdapat satu orang memegang mic untuk memberikan kabar tutup operasional PT tersebut.
Hal ini juga disaksikan oleh karyawan yang berkumpul.
"1 Februari 2024 PT Hung A melakukan penutupan operasional perusahaan sesuai dengan surat keputusan direksi yang nanti akan ditempelkan, semua yang ada disini termasuk saya hingga akan terdampak PHK, sesuai keputusan direksi mulai hari ini semua karyawan dirumahkan, sambil kita melakukan penyelesaian," kata seseorang perwakilan PT Hung A yang bertemu dengan karyawan lainnya di dalam video yang beredar. (Ihsan Fahmi)