Sebelum Dana Bansos PKH dan BPNT Cair, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Ini untuk Calon KPM

Jumat 28 Feb 2025, 18:39 WIB
Aturan baru untuk calon KPM sebelum dana bansos PKH dan BPNT cair. (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

Aturan baru untuk calon KPM sebelum dana bansos PKH dan BPNT cair. (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

POSKOTA.CO.ID - Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib tahu terkait aturan baru dari pemerintah ini. Patuhi agar dana bansos PKH dan BPNT cair kepada Anda.

Adanya aturan baru ini berguna untuk meningkatkan akurasi data KPM dari 2 bansos tersebut. Upaya ini bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Tiap 3 bulan sekali, petugas dari BPS dan Kemensos akan mendatangi rumah calon KPM untuk melakukan survei. Berikut simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Syarat NIK eKTP Bisa Masuk DTSEN sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Informasi Selengkapnya

Pengertian dari PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.

Baca Juga: Selamat! NIK e-KTP Anda Terdaftar Jadi KPM Saldo DANA Bansos Rp600.000 PKH Tahap 1 2025, Cair Secara Bertahap Hari Ini

Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Aturan Baru untuk Calon KPM PKH dan BPNT

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan Bansos untuk Guru Non ASN yang Terdaftar di DTSEN

Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, nama calon penerima Bansos PKH dan BPNT akan dikunjungi di survei ulang ditanya sesuai daftar isian yang dibutuhkan.

Kemudian, tiap sisi rumah dari calon KPM tersebut akan didokumentasikan, lalu meminta beberapa dokumen seperti fotocopy KTP, KK, dan lain-lain.

Adanya aturan ini dikarenakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih akurat dan mutakhir ini sudah digunakan secara resmi.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Akan Berakhir di Bulan Maret, Cek Status Dana Bantuan di Cekbansos

DTSEN adalah data yang terintegrasi dari 3 pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data tersebut diuji silang dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan akurasi.

"Proses pemutakhiran data ini melibatkan pendamping sosial PKH yang turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan data secara langsung," jelasnya.

Baca Juga: Survei Ulang Bansos PKH dan BPNT Dimulai, Begini Cara Agar Nama Anda Tidak Dicoret

Nanti akan ditanyai beberapa pertanyaan, seperti identitas, status perkawinan, pekerjaan, kepemilikan usaha, disabilitas, sampai mempunyai riwayat penyakit kronis atau tidak.

Pemutakhiran data ini berguna agar penyaluran dana bansos bisa lebih tepat sasaran dan efektif. Sehingga tidak akan ada yang lolos dari pengawasan.

Itulah dia informasi terkait aturan baru untuk calon KPM sebelum dana bansos PKH dan BPNT cair. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait
News Update