POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan segera menjalani survei untuk pemutakhiran data.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel pada Jumat, 28 Februari 2025. Pendamping sosial akan mendatangi rumah tangga penerima manfaat guna memastikan keakuratan data mereka.
Dalam proses survei ini, sebanyak 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan didata.
Setiap pendamping bertanggung jawab untuk mendata sekitar 359 keluarga dalam kurun waktu satu bulan, dengan target penyelesaian rata-rata 12 keluarga per hari.
Variabel Data yang Akan Diperbarui
Pendataan mencakup berbagai aspek terkait kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Berikut beberapa variabel utama yang akan dimutakhirkan:
- Keberadaan Keluarga: Apakah keluarga tersebut masih tinggal di alamat yang terdaftar atau sudah pindah.
- Domisili: Informasi lengkap mulai dari provinsi hingga alamat rumah.
- Kondisi Tempat Tinggal: Status kepemilikan rumah, jenis lantai, dinding, atap, sumber air minum, serta fasilitas sanitasi.
- Kepemilikan Aset: Data mengenai aset yang dimiliki, termasuk kendaraan dan peralatan elektronik.
- Daya Listrik: Informasi mengenai ID pelanggan atau nomor meter listrik.
Data Individu dalam Keluarga:
- Pekerjaan anggota keluarga tertentu.
- Status kesehatan, terutama dalam kaitannya dengan disabilitas.
- Pendidikan, yang akan didata secara menyeluruh.
- Foto Rumah: Dokumentasi kondisi rumah sebagai bagian dari validasi data.
Mekanisme Usul dan Sanggah
Masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos. Setelah diajukan, data akan diverifikasi oleh pendamping di lapangan, kemudian dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial.
Setelah disahkan oleh kepala daerah, data akan dikirim ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diberikan peringkat kesejahteraan.
Proses ini mengalami sedikit perubahan dibandingkan sebelumnya. Kini, sebelum keputusan penerimaan bantuan ditetapkan, data akan diperingkatkan terlebih dahulu oleh BPS.
Hasil peringkat tersebut akan menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Saat ini, regulasi terkait mekanisme baru ini masih dalam tahap penyusunan dan diharapkan dapat diterapkan penuh pada triwulan kedua tahun ini.
Sementara itu, proses transisi masih mengacu pada mekanisme yang lama hingga regulasi baru disahkan.
Pendamping dan masyarakat diimbau untuk mengisi data dengan jujur dan akurat agar bantuan sosial dapat tepat sasaran serta sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.