POSKOTA.CO.ID - Megakorupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga mendekati Rp1 kuadriliun langsung menduduki puncak Klasemen Liga Korupsi Indonesia.
Istilah 'Klasemen Liga Korupsi Indonesia' sendiri kini ramai diperbincangkan oleh warganet setelah terungkapnya skandal korupsi besar di PT Pertamina Patra Niaga itu.
Namun, skandal ini hanyalah puncak gunung es. Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia telah mengalami berbagai kasus megakorupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Istilah klasemen yang biasanya digunakan dalam dunia olahraga tersebut kini dipakai untuk memperlihatkan betapa korupsi di Indonesia seperti kompetisi tanpa henti.
Lantas, siapa saja yang masuk dalam daftar 'pemain elite' di Liga Korupsi Indonesia? Mari simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM PT Pertamina di Indonesia vs Asia Tenggara: Mana yang Lebih Murah?
Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Adapun sepuluh besar megakorupsi di Indonesia yan masuk dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia, dengan pemeringkatan berdasarkan besarnya nilai kerugian negara.
1. Korupsi Pertamina (Kerugian Rp968,5 Triliun)
Kejaksaan Agung (Kejagung) awalnya mengungkap bahwa korupsi di PT Pertamina menyebabkan kerugian negara Rp193,7 triliun pada 2023.
Namun, mengingat kasus ini berlangsung sejak 2018, total kerugian dalam lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun.
Kerugian ini berasal dari manipulasi ekspor minyak mentah, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, kompensasi, subsidi, serta distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi.
2. Korupsi PT Timah (Kerugian Rp300 Triliun)
Kasus ini melibatkan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022.
Awalnya, dampak lingkungan akibat korupsi ini ditaksir Rp271 triliun, namun audit BPKP mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
3. Skandal BLBI (Kerugian Rp138 Triliun)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1997 seharusnya menyelamatkan 48 bank dengan suntikan dana Rp147,7 triliun.
Namun, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga merugikan negara Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan dilakukan sejak 2021, tetapi hasilnya belum jelas.
Baca Juga: Cara Mengetahui Daftar Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat Pakai Situs My Pertamina, Akses Linknya di Sini
4. Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group (Kerugian Rp78 Triliun)
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman, menyerobot 37 hektar lahan di Riau.
Vonis 15 tahun dijatuhkan kepada Surya Darmadi, sementara kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
5. Korupsi PT TPPI (Kerugian Rp37,8 Triliun)
Kasus ini melibatkan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban pada 2009-2011 oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Beberapa pelaku sudah divonis, sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih buron.
6. Korupsi PT Asabri (Kerugian: Rp22,7 Triliun)
Manipulasi transaksi saham dan reksa dana oleh PT Asabri bersama pihak swasta menyebabkan kerugian negara Rp22,7 triliun.
Dana ini berasal dari investasi prajurit TNI, Polri, dan ASN. Tujuh orang divonis bersalah dalam kasus ini.
7. Skandal PT Jiwasraya (Kerugian Rp16,8 Triliun)
Gagal bayar polis nasabah oleh PT Jiwasraya (Persero) mengakibatkan kerugian negara Rp16,8 triliun.
Skandal ini berakar dari investasi Saving Plan yang bermasalah akibat penyimpangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana.
8. Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit (Kerugian Rp12 Triliun)
Pada 2021-2022, terjadi penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha besar. Izin ekspor ilegal ini merugikan negara Rp12 triliun.
9. Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia (Kerugian Rp9,37 Triliun)
Dugaan korupsi pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 menyebabkan kerugian Rp9,37 triliun akibat mark-up harga serta ketidaksesuaian dengan kebutuhan operasional. Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar, menjadi terdakwa.
10. Korupsi Proyek BTS 4G (Kerugian Rp8 Triliun)
Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalami penyimpangan mark-up harga dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate, menjadi tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp8 triliun.