JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Permberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta bekerja sama dengan kepolisian dalam menangani perkara terhadap perempuan dan anak.
Sinergi ini dilakukan guna memperkuat perspektif penegak hukum dalam menangani kasus perempuan dan anak, termasuk bagi disabilitas.
Kepala Dinas PPAPP Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, salah satu bentuk sinergi yang dilakukan yaitu menerapkan pasal yang tepat dalam proses penegakan hukum.
"Menerapkan alat bukti yang khusus dalam kasus perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual, meningkatkan upaya dalam membantu korban mendapatkan akses kepada layanan rehabilitasi psikososial, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum," kata Tamary dihubungi Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Daftar Pemain Absen Timnas Indonesia Lawan Australia, Ini Kandidat Penggantinya
Dinas PPAPP bersama aparat penegak hukum menindaklanjuti dengan maksimal seluruh laporan kepolisian terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika pelaku adalah anak, maka perlu dilakukan restorative justice dan diversi.
"Namun, jika pelaku merupakan orang dewasa, maka proses kepolisian harus dijalankan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan," ujarnya.
Selain dengan kepolisian, Dinas PPAPP juga memperkuat kolaborasi yang lebih optimal dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan pengadilan untuk mempererat koordinasi terkait kasus yang ditangani oleh UPT Pusat PPA Provinsi Jakarta.
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat
Berdasarkan data yang disampaikan Dinas PPAPP, kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat di tahun 2024.
Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di tahun 2024, angkanya meningkat menjadi 2.041 korban dengan rincian perempuan dewasa 893 dan korban anak 1.148.
"Pada Januari hingga 26 Februari 2025, ada sebanyak 365 korban," ujar Tamary.