Tim kuasa hukum dan istri korban mayat yang dicor di Polres Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Kasus Mayat Dicor di Jaktim, Keluarga Curiga Korban Disekap sebelum Dibunuh

Kamis 27 Feb 2025, 21:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak keluarga korban mencurigai mayat yang dicor, disekap sebelum dibunuh di rumah toko (ruko) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).

Penyekapan itu diduga dilakukan tersangka berinisial ZA, 35 tahun, untuk mengetahui nomor PIN ATM milik korban berinisial JS, 69 tahun.

"Istri korban saja tidak pernah mengetahui PIN korban, kemungkinan besar bahwa yang bersangkutan disekat dulu atau ditahan dulu. Karena posisi jenazah itu atau mayat tersebut itu dalam posisi telanjang," kata Petrus, salah seorang kuasa hukum keluarga korban di Polres Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025.

Petrus menerangkan, tersangka dengan mudah menguasai kunci mobil dan semua kunci rumah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Semua kecurigaan pihak korban sudah dilaporkan ke penyidik.

Baca Juga: Jasad Bos Ruko di Pulogadung Dibiarkan Membusuk 2 Hari Sebelum Dicor

"Semuanya sudah kita sampaikan ke polisi. Tidak mungkin melakukan pemukulan (korban) setruk ringan, jalan saja susah, sepoyongan," terang Petrus.

Ia menambahkan, dugaan cekcok antara korban dan pelaku karena didasari adanya pencurian barang-barang di ruko tersebut, termasuk mesin air. Pelaku kemudian meminta rekaman CCTV milik LRT, tetapi tidak dapat.

Kemudian, korban datang ke lokasi, Minggu, 16 Februari 2025, dan tak pernah kembali sejak saat itu.

"Korban itu sebelumnya bercerita kepada tukang kopi, saksi, ada beberapa juga rekannya, termasuk istrinya, bahwa cekcok mulut di proyek tersebut terjadi pencurian berulang-ulang kali," terangnya.

Baca Juga: 30 Persen KPM Dicoret dari BPNT 2025, Cek NIK e-KTP Penerima Bansos Tahap 2 di Sini

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula atas laporan orang hilang alias korban dari istri muda korban. Kemudian penyidik menangkap pelaku di rumah korban di Cipete, Jakarta Selatan.

"Ditangkapnya di Cipete, Jakarta Selatan, kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," ucap Nicolas.

Dalam kasus ini, tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tags:
mayat dicorPolres Metro Jakarta Timurpembunuhan

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor