Bansos PKH Tahap 2 Dimajukan, Cair Maret 2025? Ini Fakta Lengkapnya!

Kamis 27 Feb 2025, 08:03 WIB
Kabar gembira buat penerima Bansos PKH! Tahap 2 dikabarkan cair lebih cepat, yaitu Maret 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

Kabar gembira buat penerima Bansos PKH! Tahap 2 dikabarkan cair lebih cepat, yaitu Maret 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan sosial (bansos) yang biasanya dicairkan dalam empat tahap setiap tahunnya kini dikabarkan mengalami percepatan pencairan untuk PKH tahap 2 di tahun 2025.

Jika biasanya saldo dana bansos ini cair sesuai jadwal triwulanan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pencairan PKH tahap 2 akan dilakukan lebih awal, yaitu pada Maret 2025.

Tentu saja, kabar ini menarik perhatian banyak pihak, terutama para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sangat bergantung pada bansos ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, benarkah PKH tahap 2 akan dimajukan? Apa saja syarat dan mekanisme pencairannya? Berikut penjelasan lengkapnya agar Anda tidak tertinggal informasi penting seputar bantuan sosial ini.

Baca Juga: SELAMAT! Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Sudah Bisa Diambil via Pos Indonesia, Pastikan Bawa Surat Undangan dan NIK e-KTP!

Percepatan Pencairan Bansos PKH Tahap 2

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, PKH tahap kedua yang seharusnya cair pada April, Mei, dan Juni 2025 akan dimajukan ke pertengahan Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tak hanya itu, bantuan sosial lainnya seperti beras 10 kg yang seharusnya diterima pada Januari, Februari, dan Maret 2025 kemungkinan akan dicairkan sekaligus sebanyak 30 kg.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM yang sempat direncanakan sejak akhir 2024 juga masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Di sisi lain, ada kebijakan baru yang cukup mengejutkan. Kementerian Sosial dikabarkan akan melakukan perubahan dalam basis data penerima bansos.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan akan digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pergantian ini berdampak pada penghapusan sekitar 30% KPM yang sebelumnya menerima bantuan di tahap pertama.

Beberapa kriteria penerima yang kemungkinan akan dicoret dari daftar penerima PKH tahap kedua antara lain:

Baca Juga: Gunakan NIK KTP dan KK Anda untuk Cek Penerima Saldo Dana Bantuan Sosial PKH dan BPNT Maret 2025, Intip Selengkapnya di Sini!

  • Pengguna listrik PLN dengan daya di atas 450 VA.
  • Keluarga yang memiliki anggota dengan penghasilan setara UMP/UMK.
  • Penerima bantuan ganda (combo) yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat.

Percepatan pencairan PKH tahap kedua pada Maret 2025 tentu menjadi kabar baik bagi penerima manfaat, terutama di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok selama Ramadan.

Namun, perubahan data dan penghapusan 30% penerima manfaat juga menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek status kepesertaan mereka agar tetap mendapatkan bantuan yang diperlukan.

Cara Cek Bansos di Laman Resmi Kemensos

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), ikuti langkah-langkah berikut ini:

Buka Situs Resmi

Kunjungi laman resmi cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan Data Diri

Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat KTP Anda.

Masukkan Nama Lengkap sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Sudah Mulai Disalurkan, Bisa Secara Online

Isi Kode Captcha

Ketikkan kode huruf yang muncul di layar pada kolom yang tersedia. Jika tidak jelas, klik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.

Klik "Cari Data"

Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol "CARI DATA" untuk melihat hasil pencarian.

Cek Status Penerima

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, akan muncul informasi lengkap, termasuk nama penerima, jenis bansos, dan status pencairan. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan".

Pastikan data yang dimasukkan sudah benar agar hasil pencarian akurat. Jika nama Anda belum terdaftar, segera cek kembali di tahap berikutnya atau ajukan melalui mekanisme yang tersedia.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait
News Update