"Sempat nendang ke sopir, terus sopir megangin baju si pengamen habis nyerang sopir loncat tapi enggak bisa," katanya.
Dikatakan bahwa DP sempat tertahan di pintu angkot dalam kondisi mobil itu melaju cukup kencang. Hal itu ternyata dimaksudkan sang sopir ingin membawa pelaku ke kantor polisi yang tidak jauh dari lokasi.
"Si sopir emang niatnya pengamen mau dibawa ke Polres. Nah pas belokan mobil pelan, pengamen lompat," pungkasnya.
Baca Juga: Bos Preman Pasar Merdeka Bogor Diringkus, Polisi Beberkan Modusnya
Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku dan dapat dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.