Selamat, NIK KTP yang Didaftarkan Sebagai KPM Bansos PKH Akan Dapat Pencairan Tahap 1!

Rabu 26 Feb 2025, 23:46 WIB
Ilustrasi penerima bansos yang cair lewat KKS ATM Merah Putih Bank BSI. (Instagram: @rosi_pkh)

Ilustrasi penerima bansos yang cair lewat KKS ATM Merah Putih Bank BSI. (Instagram: @rosi_pkh)

Baca Juga: UPDATE! Ada 3 Komponen Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Berhak Menerima Bantuan, Siapa Saja?

Kategori KPM Bansos PKH

Kategori bansos PKH dibagi menjadi lima pada tahun 2025, masing-masing menerima jumlah bantuan yang berbeda, seperti:

  • Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Penyandang Disabilitas: Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak Sekolah: SD: Rp225.000 setiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
  • SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
  • SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan atau Rp2 juta per tahun.
  • Ibu Hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun

Baca Juga: Kapan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 di 2025 Cair? Simak Jadwal dan Proses Pencairannya

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk bisa tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah ini, Anda harus memenuhi syarat penerima bansos PKH berikut ini:

  • Memiliki KTP
  • Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial
  • Berasal keluarga miskin atau rentan, yang biasanya diputuskan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
  • Tidak boleh ada hubungan antara calon penerima dan bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
  • Calon penerima atau orang tuanya bukan termasuk PSN aktif
Berita Terkait
News Update