Selamat Guru Honorer akan Dapat Bantuan Tunai dari Pemerintah, Cek Besaran Nominalnya

Rabu 26 Feb 2025, 20:28 WIB
Ilustrasi guru honorer yang akan mendapat bantuan tunai serta tunjangan profesi. (Sumber: Tanoto Foundation)

Ilustrasi guru honorer yang akan mendapat bantuan tunai serta tunjangan profesi. (Sumber: Tanoto Foundation)

POSKOTA.CO.ID - Guru honorer di seluruh Indonesia mendapat kabar gembira, pasalnya pemerintah tengah menyusun skema pemberian bantuan berupa uang tunai.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti saat melakukan rapat kerja bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dalam rapat kerja tersebut, dipaparkan mengenai pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan menggunakan skema terbaru.

Baca Juga: Nasib Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Penuh Waktu, Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Penjelasannya

Guru Honorer Dapat Bantuan Tunai Rp500.000/ Bulan

Mendikdasmen memberikan perhatian khusus pada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Saat ini, pihak kementerian tengah menyusun skema bantuan langsung dengan besaran nomimal antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Adanya kabar ini tentu saja, menjadi angin segar bagi para honorer karena pemerintah turut memperhatikan kesejahteraan honorer yang belum mendapat sertifikasi.

Selain itu, skema pemberian bantuan ini akan dilakukan secara langsung dengan cara transfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: 7 Penyebab Kontrak Kerja PPPK Tidak Bisa Diperpanjang, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

“Kami akan melakukan verifikasi dan validasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk transfer langsung kepada guru honorer yang belum mendapat tunjangan sertifikasi,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari keterangan resminya.

Opsi Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer

Pemberian bantuan tunai tersebut, merupakan langkah alternatif yang dilakukan pemerintah. Tetapi ada pilihan untuk guru honorer dapat meningkatkan kesejahteraan, yaitu dengan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Skema dari PPPK ini adalah setiap honorer yang lolos seleksi akan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendapatkan hak dasar seperti gaji dan tunjangan.

Seleksi PPPK merupakan harapan bagi para honorer untuk bisa meningkatkan kesejahteraannya, adapun tunjangan yang akan diterima oleh honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah, antara lain:

Baca Juga: Pertek NI PPPK Tahap 1 Resmi Terbit: Kepastian Tenaga Honorer sebagai Pegawai Pemerintah

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan bagi pegawai yang memiliki istri dan anak. Biasanya tunjangan ini diberikan untuk dua anak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

Tunjangan Pangan

Tunjangan ini merupakan bantuan biaya untuk kebutuhan pangan dan biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai.

Tunjangan Pekerjaan

Tunjangan ini diberikan tergantung pada jenis pekerjaan, risiko serta tanggung jawab pekerjaan.

Selain melalui jalur PPPK, jalur lain untuk honorer bisa meningkatkan kesejahteraan ialah mengikuti seleksi CPNS.

Baca Juga: Pertek NI PPPK Tahap 1 Resmi Terbit: Kepastian Tenaga Honorer sebagai Pegawai Pemerintah

Dengan adanya dua opsi ini, diharapkan para honorer dapat semakin sejahtera dan statusnya menjadi lebih jelas dalam pekerjaan.

Sebagai tambahan informasi, selain honorer Mendikdasmen pun menegaskan bahwa guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan di luar gaji pokok.

Berita Terkait
News Update