7 Penyebab Kontrak Kerja PPPK Tidak Bisa Diperpanjang, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Rabu 26 Feb 2025, 16:15 WIB
Ilutsrasi penyebab kontrak kerja PPPK tidak diperpanjang. (Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id)

Ilutsrasi penyebab kontrak kerja PPPK tidak diperpanjang. (Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id)

POSKOTA.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu solusi yang dihadirkan pemerintah dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer di berbagai instansi. Namun ada pula penyebab kontrak kerja PPPK tidak bisa diperpanjang.

Dalam seleksi PPPK tahun 2024, terdapat dua kategori pegawai yang dapat diangkat, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada jam kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja kurang dari 7 jam per hari atau di bawah 35 jam dalam seminggu.

Meski demikian, mereka tetap memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan berhak atas berbagai fasilitas sebagaimana ASN lainnya.

Sebagai pegawai yang bekerja dengan sistem kontrak, masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Gaji PPPK 2025: Ini Dia Besaran Gaji dan Tunjangan untuk Ijazah SD, SMP, SMA, hingga S3

Dalam regulasi tersebut, tidak disebutkan bahwa batas maksimal kontrak PPPK adalah lima tahun. Justru dalam Pasal 60 ayat 1 disebutkan bahwa kontrak kerja PPPK paling singkat berdurasi satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan evaluasi kinerja.

Masa Kontrak PPPK Bisa Sampai Pensiun, Tapi Ada Syaratnya

Dengan sistem penilaian berbasis kinerja, pegawai PPPK yang menunjukkan prestasi kerja baik memiliki peluang besar untuk mendapatkan perpanjangan kontrak hingga usia pensiun.

Artinya, selama pegawai memenuhi ekspektasi kinerja dan kebutuhan organisasi masih ada, maka kontrak dapat terus diperpanjang. Namun, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan kontrak kerja PPPK tidak bisa diperpanjang.

7 Penyebab Kontrak Kerja PPPK Tidak Dapat Diperpanjang

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat beberapa faktor yang membuat kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang. Berikut adalah tujuh penyebab utama yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK:

Berita Terkait

News Update