POSKOTA.CO.ID - Halo, calon guru dan tenaga profesional lainnya! Apakah Anda penasaran dengan rincian gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang akan Anda terima pada tahun 2025?
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai struktur gaji, tunjangan, serta pembagian golongan berdasarkan kualifikasi pendidikan Anda. Mari kita simak bersama!
Penentuan Golongan dan Gaji P3K Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Salah satu faktor utama yang menentukan besaran gaji dan golongan P3K adalah tingkat pendidikan yang Anda miliki. Berikut adalah pembagian golongan berdasarkan kualifikasi pendidikan:
- Diploma II (D2): Golongan 6
- Diploma III (D3): Golongan 7
- Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4): Golongan 9
- Magister (S2): Golongan 10
- Doktor (S3): Golongan 11
Sebagai contoh, jika Anda memiliki gelar Sarjana (S1) yang linear dengan posisi yang dilamar, Anda akan ditempatkan pada Golongan 9.
Struktur Gaji Pokok P3K Tahun 2025
Gaji pokok P3K ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut adalah rincian gaji pokok untuk masa kerja 0 tahun:
- Golongan 1 (Ijazah SD): Rp1.938.500
- Golongan 4 (Ijazah SMP/Sederajat): Rp2.043.200
- Golongan 5 (Ijazah SMA/Sederajat): Rp2.116.900
- Golongan 6 (Diploma II): Rp2.329.400
- Golongan 7 (Diploma III): Rp2.539.700
- Golongan 9 (Sarjana/Diploma IV): Rp3.203.600
- Golongan 10 (Magister): Rp3.332.800
- Golongan 11 (Doktor): Rp3.464.400
Perlu diingat, gaji pokok ini belum termasuk tunjangan dan potongan lainnya. Selain itu, setiap dua tahun sekali, Anda berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan yang Diterima P3K
Selain gaji pokok, P3K juga berhak menerima berbagai tunjangan. Berikut adalah beberapa tunjangan yang umum diterima:
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.
- Tunjangan Fungsional/Struktural: Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan dan instansi.
- Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk uang dengan nilai tertentu per jiwa.
- Tunjangan Pajak: Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya untuk Mengetahui Kelayakan Anda
Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh perhitungan gaji dan tunjangan untuk seorang guru P3K dengan kualifikasi Sarjana (S1), berstatus menikah, dan memiliki dua anak:
- Gaji Pokok (Golongan 9): Rp3.203.600
- Tunjangan Suami/Istri (5%): Rp160.180
- Tunjangan Anak (2% per anak): Rp128.144
- Tunjangan Fungsional: Rp327.000
- Tunjangan Beras: Rp72.420
Total Penghasilan Kotor: Rp3.891.344