Pemilik NIK e-KTP Ini Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH, Cek Statusnya dengan Cara Ini

Rabu 26 Feb 2025, 21:42 WIB
Cek status penerima bansos PKH.(Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Cek status penerima bansos PKH.(Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Buruan cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), siapa tahu data sesuai dengan e-KTP Anda tercantum sebagai penerima bansos.

Perlu diketahui bahwa untuk mengecek status penerima bansos PKH akan disesuaikan dengan NIK e-KTP Anda.

Sehingga Anda akan tahu sebagai penerima bansos, namun bagi yang tidak namanya akan tidak terdaftar sebagai penerima bansos.

Bansos PKH ini merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Catat! Berikut ini Daftar Masyarakat yang Tidak Layak Mendapatkan Dana Bansos dari Pemerintah

Adapun jumlah dana yang didapatkan tergantung kategori yang diterima. Seperti lansia akan mendapatkan saldo Rp600.000 untuk per tahapnya.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025

Bagi yang ingin tahu sebagai penerima bansos, silakan cek langkah-langkahnya berikut ini.

  • Buka web cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer Anda.
  • Masukkan data seperti provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai e-KTP.
  • Ketik nama lengkap sesuai e-KTP.
  • Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak.
  • Sistem akan memproses dan menampilkan hasil pencarian.
  • Jika nama Anda tercantum sebagai penerima maka data akan muncul.

Baca Juga: Pemilik NISN dan NIK dari Kategori Ini Berhak Terima Dana Bansos PIP 2025 via Rekening SimPel, Cek Jadwal Pencairannya

Yuk segera cek status penerima bansos dengan menggunakan cara di atas, kalau Anda tercantum sebagai penerima maka akan mendapatkan saldo dari pemerintah.

Saldo yang didapatkan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia.

Seperti di Februari 2025 ini untuk tahap 1 telah disalurkan kepada KPM. Sehingga bagi dana yang belum masuk, cek statusnya apakah Anda mendapatkan alokasi penyaluran di bulan Januari Februari Maret? Jika iya tinggal menunggu proses penyaluran dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update