Marah Tak Diberi Minuman Kaleng, Pria di Tangerang Ngamuk ke Pemilik Warung

Rabu 26 Feb 2025, 10:36 WIB
Pelaku penganiayaan pemilik warung di Larangan, Kota Tangerang saat ditangkap anggota Polsek Ciledug. (Sumber: Dok. Polsek Ciledug)

Pelaku penganiayaan pemilik warung di Larangan, Kota Tangerang saat ditangkap anggota Polsek Ciledug. (Sumber: Dok. Polsek Ciledug)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial KT, 28 tahun, warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang mengamuk setelah tak diberi minuman kaleng oleh pemilik warung.

Peristiwa tersebut terjadi di Toko Adelia Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar jam 04.30 WIB.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah mengatakan pelaku melakukan penyerangan terhadap pemilik warung karena tidak diberikan minuman kaleng.

"Pelaku meminta minuman kaleng kepada korban untuk dicampur dengan miras, tapi tidak dikasih. Kemudian pelaku pergi dan kembali lagi dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban," katanya, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2025 Selesai, Pelanggaran Didominasi Sepeda Motor

Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.

"Kami amankan CCTV toko. Terlihat dalam rekaman CCTV tersebut pelaku melakukan penganiayaan kepada korban," ujarnya.

Setelah melakukan pencarian, pelaku berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Ciracas kemarin. Sementara korban telah mendapatkan perawatan medis karena menderita sejumlah luka sabetan senjata tajam," ucapnya.

Baca Juga: Pelaku Pemalakan Pasangan Muda di Tangerang Diciduk

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan terancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update