Ilustrasi Pertamina. (Sumber: PixaHive)

Nasional

Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Pengamat Politik: Erick Thohir juga Harus Tanggung Jawab

Rabu 26 Feb 2025, 16:48 WIB

POSKOTA.CO.IDKejaksaan Agung baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Senin, 24 Februari 2025.

Skandal ini merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun dan menyeret tujuh tersangka ke dalam proses hukum.

Kasus ini pun seketika memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat politik.

Adapun pengamat politik tersebut merupakan Akbar Faizal. Ia menyinggung peran Erick Thohir di tengah kemelut kasus ini.

Baca Juga: Gaji Rp4,7 Miliar per Bulan, Dirut Pertamina Masih Korupsi, Ernest: Korupsi di Indonesia itu Kayak Kebiasaan Merokok

“Pak @erickthohir, kasus oplosan minyak Pertamina oleh BUMN Patra Niaga ini tak boleh direspon secukupnya saja. Selain soal jumlahnya yang naudzubillah, niat dan cara mereka merugikan negara dan rakyat sangat kejam," cuit mantan Anggota DPR-RI periode 2009-2013 itu di akun X miliknya, Rabu 26 Februari 2025.

Lebih lanjut, Akbar Faizal menyebut bahwa peran Erick Thohir sangat krusial dalam kasus korupsi di tubuh Pertamina ini.

"Saya rasa Anda juga harus bertanggungjawab sebagai menteri yang menunjuk mereka (tersangka korupsi Pertamina) menjadi pengendali Patra Niaga," cuitnya lebih lanjut.

"Kalian pasti punya cara hadapi situasi ini. Tapi, Kami, para rakyat ini juga berhasil belajar dengan cepat cara memahami kalian bahwa ‘Kalian Tak Cakap’. @prabowo @KemenBUMN" tutupnya.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Pertamina yang Merugikan Negara Capai Rp193,7 Triliun

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Kejagung, dikutip Poskota di situs resminya, Selasa 25 Februari 2025.

Tujuh Orang Ditersangkakan

Selain Riva Siahaan, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah:

Baca Juga: Peran 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Bantah Adanya Pertamax Oplosan

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:
BUMNKejaksaan AgungAkbar FaizalErick ThohirPT Pertamina kasus korupsi

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor