Peran 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Bantah Adanya Pertamax Oplosan

Rabu 26 Feb 2025, 11:42 WIB
Potret Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang menjadi tersangka korupsi minyak mentah dan diguga mengoplos BBM Pertamax. (Sumber: Kejaksaan RI)

Potret Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang menjadi tersangka korupsi minyak mentah dan diguga mengoplos BBM Pertamax. (Sumber: Kejaksaan RI)

POSKOTA.CO.ID - PT Pertamina membantah tuduhan adanya bahan bakar minyak (BBM) Pertamax oplosan yang beredar di masyarakat.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan bahwa BBM Pertamax yang digunakan masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ucap Fadjar.

Baca Juga: Dirut Pertamina Diduga Oplos Pertamax dalam Korupsi Minyak, Warganet: Rakyat Ditipu Tiap Hari

Ia menyebutkan ada narasi yang keliru dalam pemaparan Kejaksaan Agung. Kemudian, ia menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan Kejaksaan adalah pembelian RON 90 dan 92, bukan terkait adanya oplosan BBM Pertalite jadi Pertamax.

Fadjar juga menegaskan bahwa produk Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai, adapun lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan ketepatan spesifikasi produk tersebut Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat sesuai spesifikasi masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Dirut Pertamina Patra Niaga Rugikan Negara hingga Rp193 Triliun

Peran 7 Tersangka dalam Korupsi Minyak Pertamina

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi minyak dan dugaan adanya Pertamax oplosan.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin (Diretur Feedstock and Produck Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional) dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) dan Yoki Finardi (Dirut PT Pertamina International Shipping) sebagai tersangka.

Kemudian tiga pengusaha minyak turut dijadikan tersangka, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak).

Berita Terkait
News Update