POSKOTA.CO.ID - Selebgram sekaligus transgender Isa Zega menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang.
Ia menjalani sidang atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha skincare Gilang Widya Pramana.
Kasus tersebut bermula dari dugaan unggahan di media sosial, yang dianggap mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.
Sidang perdana tersebut digelar pada Selasa 25 Februari 2025. Dalam sidang tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang.
Dalam sidang tersebut, Ari Kuswadi sebagai JPU yang membacakan dakwaan terhadap Isa Zega.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut bahwa Isa Zega diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sejak tahun 2024, terutama pada bulan Oktober 2024.
Ia diduga menggunakan akun Instagram milik pribadinya @zega_real serta akun TikToknya @mami_online, untuk menyebarkan informasi.
Baca Juga: Isa Zega Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Masih Ada Laporan Penistaan Agama
"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia untuk memaksa seseorang memberikan barang miliknya atau milik orang lain," ujar Ari Kuswadi dalam persidangan.
Selain itu, Jaksa menambahkan bahwa unggahan Isa Zega di media sosial, berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari.
Tak hanya Shandy Purnamasari, juga terhadap merek kosmetik milik Shandy Purnamasari beserta sang suami, MS Glow.
Dalam dakwaan juga, disebutkan bahwa ada dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh Isa Zega kepada Shandy. Hal tersebut semakin memperburuk situasi.
Baca Juga: Respons Fitri Salhuteru Dituding Kabur saat Isa Zega Ditahan di Polda Jatim
"Unggahan pada akun TikTok @mami_online yang dilakukan terdakwa merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai pemilik brand kosmetik MS Glow," jelas Jaksa.
"Bahkan, unggahan tersebut cenderung mendiskreditkan saksi secara pribadi maupun produknya," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.