POSKOTA.CO.ID - Bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif, saatnya untuk mengecek status pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 20205 untuk tahap 1.
Periode pencairan beasiswa pendidikan ini akan berlangsung secara bertahap, mulai dari Februari hingga April 2025 berdasarkan agenda penyaluran yang telah ditetapkan.
Bantuan dana tunai ini berlaku 1 kali untuk 1 tahun anggaran yang berlaku bagi siswa yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI.
Baca Juga: Penting, Ini Ciri KPM Bansos PKH dan BPNT yang Dicoret dari Data Peneriman Bantuan Pemerintah 2025
Nominal Dana PIP 2025 per Siswa
Adapun dana tunai yang diperoleh oleh setiap peserta didik penerima, mulai dari Rp225.000 hingga Rp1,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:
1. Siswa SD, SDLB dan Paket A
Bagi siswa kelas 1 di semester gasal/ganjil dan kelas 6 di semester genap akan memperoleh bantuan sebesar Rp225.000.
Sedangkan bagi siswa kelas lainnya, memperoleh dana bantuan PIP sebesar Rp450.000.
2. Pelajar SMP, SMPLB dan Paket B
Untuk pelajar yang duduk di bangku kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 di semester genap, akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp450.000.
Sementara bagi siswa di kelas lainnya akan memperoleh dana PIP sebesar Rp900.000.
3. Peserta didik SMA, SMALB, SMK dan Paket C
Seluruh siswa pemegang KIP yang duduk di bangku kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, berhak menerima dana PIP sebesar Rp900.000.
Sedangkan bagi pelajar yang duduk di kelas lainnya mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.
Perbedaan nominal tersebut lantaran penyaluran dana PIP yang diawali dari bulan Januari hingga Desember, sedangkan tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli.
Bantuan biaya pendidikan di jenjang tersebut dibagikan 1 kali dalam 1 tahun anggaran.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan serta Besaran Tunjangan Hari Raya ASN 2025
Agenda Penyaluran PIP 2025
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, agenda penyaluran dana PIP dilakukan berdasarkan rencana pencairan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:
-. Termin 1: Disalurkan pada Februari hingga April 2025.
-. Termin 2: Dicairkan pada bulan Mei hingga September 2025, dan
-. Termin 3: Didistribusikan pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Kriteria Penerima PIP 2025
Untuk Kriteria penerima PIP 2025, telah diatur sedemikian rupa berdasarkan data terbaru dari Puslapdik.
-. Penyaluran di termin 1: Diberikan kepada peserta didik pemegang KIP aktif baik fisik maupun digital.
-. Pencairan di termin 2: Disalurkan bagi siswa berdasarkan usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan serta hasil aktivasi SK Nominasi ke SK Pemberian.
-. Pendistribusian di termin 3: Diterima oleh seluruh siswa pemegang KIP, SK Nominasi dan SK Pemberian
Cek Status Pencairan PIP 2025
Setiap siswa maupun orang tua/wali bisa mengecek status pencairan dana PIP secara online, dengan cara mengunjungi laman Kemdikdasmen terbaru, dengan cara:
1. Kunjungi laman SIPINTAR di tautan pip.dikdasmen.go.id.
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'.
3. Ketik NISN dan NIK siswa.
4. Isi hasil perhitungan pada kolom captcha.
5. Ketuk tombol 'Cek Penerima PIP'
6. Tunggu sesaat hingga sistem menampilkan informasi status pencairan.
Itulah informasi mengenai penyaluran dana bantuan sosial melalui beasiswa pendidikan yang dikemas melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Apabila dalam proses pengajuan maupun pencairan menemui kendala atau pertanyaan, Anda bisa menghubungi pihak sekolah siswa bersangkutan atau menghubungi ke nomor telepon Hotline di 177, email: [email protected], atau ke laman ult.kemdikbud.go.id.