Penting, Ini Ciri KPM Bansos PKH dan BPNT yang Dicoret dari Data Peneriman Bantuan Pemerintah 2025

Rabu 26 Feb 2025, 23:20 WIB
Penerima bansos PKH dan BPNT bisa saja dicoret dan tan dapat bantuan pemerintah jika memiliki ciri berikut ini. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Penerima bansos PKH dan BPNT bisa saja dicoret dan tan dapat bantuan pemerintah jika memiliki ciri berikut ini. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID – Meski telah sesuai dengan syarat penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, namun ada beberapa ciri jika NIK KTP Anda akan dicoret dari daftar penerima.

Hal ini tentunya harus segera diantisipasi, mengingat hal ini sesuai dengan peraturan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, jika ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2025 yang memiliki ciri ini akan resmi dicoret dan tak dapat pencairan.

Baca Juga: NIK dan KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Tahap 1 Tahun 2025? Begini Cara Cek dan Klaimnya Jika Terdata!

Saat ini terdapat sistem baru yang dinamakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini akan menjadi acuan utama Kementerian Sosial (Kemensos) saat akan mencairkan saldo dana bansos 2025.

Di dalam sistem DTSEN, data-data penerima bansos PKH dan BPNT akan di-update. Semuanya adalah hasil dari proses verifikasi dan validasi.

Untuk KPM bansos PKH atau bansos BPNT yang dicoret dari data penerima bansos 2025 ini ternyata memiliki ciri-ciri khusus.

Jika ada KPM yang memiliki ciri-ciri tersebut, maka otomatis salado dana bansos tahap I yang saat ini sudah mulai cair pun tidak akan didapatkan, hingga tahap-tahap selanjutnya.

Baca Juga: 4 Hal yang Dapat Menghambat Pencairan Saldo Dana Bansos, Wajib Dihindari KPM!

Ciri KPM Bansos PKH atau BPNT Dicoret

Inilah ciri-ciri KPM PKH dan BPNT yang dicoret dari data penerima bansos 2025 dan tidak dana bantuan pemerintah tidak akan cair lagi di setiap tahapannya:

  • KPM sudah mengundurkan diri
  • KPM sudah melakukan graduasi sejahtera
  • KPM yang data-nya masih anomali tidak valid, baik di DTKS, maupun di rekening,
  • Data di DTKS dan di dukcapil belum padan dan sinkron,
  • KPM dinyatakan tidak layak saat verifikasi dan validasi data dilakukan di BPS.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia, Cek Selengkapnya

Berita Terkait
News Update