Pastikan NIK sudah padan dengan NPWP melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Nasional

Cara Mudah Mengatasi Error NIK Tidak Terbaca Saat Input Bupot PPh 21 di Coretax

Rabu 26 Feb 2025, 09:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dengan implementasi Coretax sejak 1 Januari 2025, banyak pemberi kerja menghadapi kendala dalam merekam bukti potong PPh Pasal 21/26, terutama saat NIK pegawai tidak terdeteksi.

Artikel ini akan membahas penyebab masalah, solusi praktis, dan langkah-langkah pendaftaran NIK di Coretax untuk memastikan proses perekaman eBupot berjalan lancar.

Sejak implementasi Coretax pada 1 Januari 2025, banyak pemberi kerja menghadapi kendala dalam merekam bukti potong PPh Pasal 21/26.

Salah satu masalah yang sering muncul adalah NIK pegawai tidak terdeteksi saat membuat eBupot 21. Hal ini tentu menghambat proses administrasi perpajakan.

Ternyata, masalah ini bukan karena NIK tidak valid di data Dukcapil, melainkan karena NIK tersebut belum terdaftar di sistem Coretax. Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi praktis untuk mengatasi masalah NIK tidak terdeteksi di Coretax.

Baca Juga: Jangan Sampai Kebiasaan ini Kamu Lakukan Jika Tidak ingin Hp Cepat Rusak, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Penyebab NIK Tidak Terdeteksi di Coretax

Ada tiga kondisi utama yang menyebabkan NIK tidak terdeteksi di Coretax:

  1. NIK Belum Padan dengan NPWP
    Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, NIK harus dipadankan dengan NPWP tersebut. Jika tidak, sistem Coretax tidak akan mengenali NIK tersebut.
  2. NIK Belum Terdaftar di Family Tax Unit (FTU)
    Untuk wanita kawin atau anggota keluarga yang termasuk dalam FTU, NIK harus sudah terdaftar di sistem Coretax.
  3. Belum Melakukan Registrasi di Coretax
    Pegawai yang belum memiliki NPWP tetap harus mendaftarkan NIK melalui mekanisme Register Only di Coretax.

Solusi untuk NIK Tidak Terdeteksi

1. Pegawai yang Sudah Memiliki NPWP

Jika pegawai sudah memiliki NPWP tetapi NIK tidak terdeteksi, pastikan NIK tersebut sudah padan dengan NPWP. Berikut langkah-langkahnya:

Penyebab NIK Tidak Padan:

Solusi:

2. Pegawai yang Tidak Wajib Punya NPWP

Pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP atau wanita kawin tidak diwajibkan memiliki NPWP. Namun, NIK mereka tetap harus terdaftar di Coretax. Berikut cara mendaftarkan NIK melalui Register Only:

3. Menambahkan Family Tax Unit (FTU)

Jika muncul error "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!", ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Siapkan Persyaratan Ini sebelum Pengajuan KUR Mandiri 2025

Tips Tambahan

  1. Periksa Data Dukcapil: Pastikan NIK dan data pribadi sesuai dengan data Dukcapil.
  2. Gunakan Perangkat yang Kompatibel: Pastikan perangkat yang digunakan mendukung fitur kamera untuk proses registrasi.
  3. Hubungi Kring Pajak: Jika masalah belum teratasi, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui akun X @kring_pajak.

Masalah NIK tidak terdeteksi di Coretax memang bisa menyulitkan, terutama bagi pemberi kerja yang harus merekam eBupot PPh Pasal 21/26.

Namun, dengan memahami penyebab dan mengikuti solusi yang tepat, masalah ini dapat diatasi dengan mudah. Pastikan NIK sudah terdaftar, padan dengan NPWP, dan sesuai dengan data Dukcapil.

Jika perlu, jangan ragu untuk menghubungi KPP terdekat atau Kring Pajak untuk bantuan lebih lanjut.

Dengan langkah-langkah di atas, proses perekaman eBupot di Coretax akan berjalan lebih lancar, sehingga pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.

Tags:
Masalah eBupot 21 di CoretaxCara mendaftarkan NIK di CoretaxNIK tidak terdeteksi di CoretaxAktivasi NIK CoretaxFTU CoretaxRegister Only CoretaxeBupot 21NIK Coretax

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor