POSKOTA.CO.ID - Pelajar dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekaligus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), dan terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemdikdas), berhak mendapatkan dana bantuan uang tunai.
Dana tunai tersebut akan diberikan kepada siswa yang saat ini tengah menempuh pendidikan dan hingga menengah mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat.
Bantuan pemerintah ini merupakan beasiswa pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Dengan demikian, bagi siswa yang sudah terdaftar, maka berhak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bukti penerima dana bantuan yang sah.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Ajukan Pinjaman KUR BNI 2025 Dijamin Cepat Cair ke Rekening Anda!
Tujuan PIP
PIP dirancang sedemikian rupa untuk mengatasi kendala biaya pendidikan siswa agar terhindar dari putus sekolah, serta mengajak kembali mereka yang tidak bersekolah untuk melanjutkan pendidikannya hingga tamat ke jenjang SMA, SMK atau sederajat.
Program ini menyasar kepada pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membantu kesulitan ekonomi dalam hal pemenuhan kebutuhan pendidikan anak.
Sehingga, mereka bisa mendapatkan kualitas pembelajaran yang baik dengan akses pendidikan yang lebih luas dan bermutu.
Baca Juga: Simak Tips Agar Pengajuan KUR 2025 Langsung Disetujui oleh Bank
Apa Itu Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada pelajar yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP, secara sah selama siswa tersebut mengenyam pendidikan dasar dan menengah.
KIP bisa digunakan pada saat proses pencairan dana, manakala pemerintah telah menyalurkan bantuan PIP sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Setiap siswa bisa mencaikan beasiswa pendidikan tersebut dengan menunjukan KIP dan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang telah ditunjuk, sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan.
KIP bisa diperoleh ketika peserta didik telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang terpadan dengan Puslapdik di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikdas.
Nominal Dana PIP 2025 bagi Pemegang KIP
Nominal dana PIP yang akan diterima bagi setiap pelajar pemegang KIP, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, meliputi
1. Siswa SD, SDLB, Paket A
Memperoleh Rp450 ribu per tahun, sedangkan bagi siswa kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap, mendapatkan Rp225 ribu.
2. Siswa SMP, SMPLB, Paket B
Mendapatkan Rp750 ribu per tahun, dan bagi pelajar kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap, sebesar Rp375 ribu.
3. Siswa SMA, SMALB, SMK dan Paket C
Mendapatkan Rp1,8 juta, sedangkan bagi kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap, sebedar Rp900 ribu.
Cara Cek Status Pencairan PIP 2025 Termin 1
Setiap siswa pemegang KIP aktif, bisa mengecek status pencairann PIP 2025 tahap 1 yang berlaku mulai Februari hingga April 2025, dengan cara:
-. Akses laman SIPINTAR Enterprise terbaru ke pip.dikdasmen.go.id menggunakan browser di HP, laptop atau komputer.
-. Pilih menu 'Cari Penerima PIP' lalu masukan data NISN, NIK siswa sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) valid.
-. Ketik jawaban dari hasil perhitungan matematika dasar untuk kolom konformasi/captcha.
-. Klik tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hingga sistem menyajikan informasi status pencairan PIP bagi siswa bersangkutan.
Biasanya, bagi siswa pemegang KIP aktif maka akan menapilkan keterangan SK Pemberian yang dilengkapi dengan jadwal pencairan sesuai dengan bank yang ditujuk.
Proses Pencairan PIP 2025 Termin 1
Apabila siswa telah mengetahui status pencairan PIP, maka proses klaim sudah bisa dilakukan sesuai dengan jadwal di bank penyalur yang tertera, meliputi:
-. Bank BRI: Membantu dan melayani proses pencairan PIP bagi siswa jenjang pendidikan SD, SMP dan Sederajat.
-. Bank BNI: Membantu dan memfasilitasi proses pencairan PIP bagi siswa yang duduk di bangku SMA, SMK dan Sederajat.
-. Bank BSI: Membantu proses pencairan dana PIP bagi seluruh siswa yang berdomisili di Aceh, mulai dari SD, SMP, SMA dan sederajat.
Dengan metode penyaluran dana bantuan PIP yang telah dilakukan, diperlukan peran serta aktif siswa dan orang tua/wali dalam memantau progres pencairan bantuan, agar tepat sasaran.