POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) terus dilakukan oleh pemerintah di tahun 2025 ini untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan melalui PT Pos Indonesia.
Simak dalam artikel berikut ini kategori KPM yang tidak mendapatkan undangan penyaluran dana bansos dari PT Pos.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Tercatat Menerima Dana Bansos PKH 2025, Begini 2 Cara Cek Status KPM
Kategori KPM yang Tidak Mendapatkan Undangan
Melansir dari akun @sahabatbansos, diinformasikan bahwa inilah kategori KPM yang tidak mendapatkan undangan dari PT Pos untuk penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Yang pertama adalah kategori KPM meninggal yang sudah terupdate datanya di Disdukcapil. Untuk keterangan masyarakat yang sudah meninggal bukan hanya dari penyaluran KKS saja, penyaluran PT Pos periode 2025 dan sudah dipadankan denga Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Bagi yang sudah meninggal langsung keluar dari DTKS sehingga tidak bisa mendapatkan kembali bantuannya." Kata @sahabatbansos.
Berikutnya adalah KPM atau masyarakat yang sudah pindah dari domisili tersebut dan ada prosesnya yang tidak sempurna. Sehingga bantuannya tidak bisa tersalurkan kembali karena tidak sepadan dengan Disdukcapil.
"Ini juga sudah terjadi kepada salah satu masyarakat di bawah dampingan saja yang saat ini tidak mendapatkan undangannya kembali." Lanjutnya.
Cara Cairkan Dana Bansos
Jika Anda mendapatkan surat undangan maka segera cairkan dana bansosnya di PT Pos dengan cara berikut ini, yaitu:
- Bawa surat undangan pencairan (undangan pencairan diberikan oleh pemerintah desa atau RT/RW setempat).
- Bawa KTP dan KK ke kantor Pos terdekat.
- Datang ke kantor Pos sesuai jadwal undangan.
- Ambil nomor antrean
- Serahkan berkas
- Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan dana bansosnya.
Itulah informasi mengenai kategori yang tidak akan mendapatkan surat undangan dari PT Pos untuk pencairan dana bansos. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan dana bansos berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.