POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif bantuan sosial yang terus disalurkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung keluarga dengan penghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Di antara berbagai jenis bantuan yang diberikan, salah satunya adalah pencairan saldo dana bansos sebesar Rp600.000, yang ditujukan untuk kategori tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.
Meski begitu, masih ada banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah saldo dana bansos PKH Rp600.000 masih tersedia pada tahun 2025.
Untuk menjawab hal ini, penerima manfaat perlu memahami jadwal pencairan terbaru serta prosedur klaim yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Pada tahun 2025 ini, pemerintah memastikan bahwa program PKH (Program Keluarga Harapan) akan tetap berjalan dengan sistem pencairan yang terbagi dalam empat tahap sepanjang tahun.
Bagi para penerima manfaat, penting untuk selalu memperbarui informasi melalui saluran resmi Kementerian Sosial dan memastikan data mereka terdaftar dengan benar dalam sistem agar tidak mengalami kendala saat pencairan.
Proses klaim bansos dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, dan BNI), atau melalui kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Dengan memahami jadwal dan prosedur klaim yang tepat, penerima manfaat dapat memastikan bantuan dana bansos PKH senilai Rp600.000 diterima tepat waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025 akan dicairkan dalam empat tahap yang telah ditentukan pemerintah. Pembagian jadwal pencairan PKH tahun ini adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Saat ini, proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama sedang berlangsung, dengan rencana kelanjutan hingga Maret 2025.
Para penerima manfaat diimbau untuk secara aktif memantau jadwal pencairan di wilayah mereka masing-masing, agar tidak melewatkan periode penyaluran yang telah ditentukan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Anda bisa mengeceknya melalui dua cara yang mudah: menggunakan situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi “Cek Bansos”. Berikut adalah cara untuk mengecek status penerima PKH:
- Melalui Situs Web:
- Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima manfaat berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
- Masukkan kode captcha yang tampil.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan.
- Melalui Aplikasi “Cek Bansos”:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.
- Daftar akun dengan mengisi data diri seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, alamat, nomor KK (Kartu Keluarga), nomor ponsel, dan email.
- Setelah proses pendaftaran selesai, login ke aplikasi.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data wilayah serta nama sesuai e-KTP.
- Klik tombol “Cari Data” untuk mendapatkan informasi status penerimaan bansos PKH.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan memperoleh informasi terkait status Anda sebagai penerima PKH.
Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos PKH
Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tersedia melalui dua cara utama yang bisa dipilih oleh penerima manfaat:
- Melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara):
- Penerima yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat melakukan pencairan dana di ATM atau langsung di kantor cabang bank Himbara. Bank-bank yang termasuk dalam kategori ini antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
- Untuk proses pencairan, pastikan membawa KKS serta identitas diri yang sah, seperti KTP atau kartu identitas lainnya.
- Melalui Kantor Pos:
- Untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank, dana dapat dicairkan di kantor pos terdekat.
- Bawa surat undangan atau pemberitahuan pencairan dari pihak yang berwenang serta identitas diri, seperti e-KTP.
- Ikuti petunjuk dari petugas kantor pos untuk menyelesaikan proses pencairan.
- Pastikan untuk memeriksa jadwal serta lokasi pencairan yang telah ditentukan agar proses berjalan dengan lancar.
Besaran Bantuan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 ditentukan berdasarkan kategori dan kebutuhan keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan ini dirancang untuk mendukung berbagai kebutuhan khusus dari setiap kategori penerima. Adapun rincian nominal bantuan PKH per kategori adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Menerima bantuan yang sama, yaitu Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Sekolah:
- SD: Rp225.000 setiap tiga bulan atau Rp900.000 per tahun.
- SMP: Rp375.000 setiap tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
- SMA: Rp500.000 setiap tiga bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Mendapatkan bantuan Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Juga menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Bansos PKH dengan nominal Rp600.000 masih dalam proses pencairan dan penyalurannya mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah.
Penerima manfaat disarankan untuk rutin memantau informasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, serta mengikuti prosedur yang berlaku agar bantuan dapat diterima secara tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.